Polres Enrekang Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Sita 200 Gram, Sebagian Disembunyikan di Wajo

NusantaraInsight, Enrekang – Tim Khusus dari Kepolisian Resort Enrekang sukses mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Enrekang.

Seorang tersangka dengan inisial SD dan beralamat di Desa Tallesang, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo. Ia berhasil ditangkap di Lingkungan Rondo, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Enrekang.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Enrekang, Iptu Lukman Hi Husein, S.Sos, pada tanggal 13 September 2023 pukul 03.00 WITA.

Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, SH, S.IK, MM, membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini di wilayah hukum Polres Enrekang.

“Tim Khusus Polres Enrekang berhasil mengungkap perdagangan dan peredaran narkotika jenis shabu dan berhasil menyita barang bukti Shabu sebanyak 4 Ball (kurang lebih 200 gram),” ungkapnya, Rabu (9/10/2023).

Lebih lanjut, tersangka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan oleh petugas. Dari tangan tersangka, berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 ball (100 gram).

“Pada saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih memiliki barang haram tersebut yang disembunyikan di rumah kebun miliknya di Kabupaten Wajo,” terang Kapolres Enrekang.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS dan MPD Notaris

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Enrekang bergegas menuju rumah kebun tersangka di Pitumpanua, Kabupaten Wajo.

“Di lokasi rumah kebun tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 ball (100 gram) yang ditimbun di sekitar rumah kebun tersangka,” beber AKBP Dedi Surya Dharma.

Dengan demikian, total barang bukti shabu yang diamankan sebanyak 4 ball (200 gram).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Saat ini, tersangka diamankan di Polres Enrekang, sementara barang bukti telah dibawa ke Labfor untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. (**)