Pernah Viral! PN Serang Putuskan Bersalah Mertua-Menantu Selingkuh

Putusan pengadilan mertua-menantu selingkuh
Putusan pengadilan (ilustrasi)

NusantaraInsight, Serang — Pengadilan Negeri (PN) Serang putuskan bersalah, Rihana dan Rozi, mertua-menantu selingkuh yang pernah viral.

Oleh pengadilan, keduanya terbukti telah berzina, sang ibu mertua Rihana divonis 8 bulan penjara sedangkan menantunya Rozi divonis 9 bulan penjara. Namun mertua-menantu ini belum ditahan.

Menurut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Serang Edwar, mereka menunggu hasil inkrah selama 7 hari baru dilakukan penahanan.

“Menunggu inkrah selama 7 hari, baru kita eksekusi,” kata Kasi Pidum Kejari Serang Edwar dilansir dari detikcom, Kamis (23/5/2024).

Jaksa penuntut umum saat putusan ini dibacakan oleh majelis hakim, juga memutuskan pikir-pikir. Termasuk dari para terdakwa sehingga jaksa menunggu apa upaya hukum mereka dalam 7 hari ini sejak putusan dibacakan.

“Terdakwa mau banding atau bagaimana, kalau dia banding kita banding juga, makanya kita pikir-pikir,” ujarnya.

Jika tidak ada upaya hukum selanjutnya, putusan itu katanya akan inkrah. Jadi, Kejari Serang bisa melakukan upaya penahanan.

“Kalau dia melakukan upaya hukum, kita upaya hukum, eksekusi langsung, nunggu 7 hari dia banding atau nggak,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ini Trik Penyebaran Uang Palsu UIN Makassar

Namun di putusan terdakwa Rozi, majelis hakim memerintahkan agar ia dilakukan penahanan. Ia dihukum dengan pidana penjara selama 9 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rozi bin Sukari dengan pidana selama 9 bulan,” dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG.

“Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan,” dalam putusan ketiga majelis.

Diketahui, bahwa hubungan mertua-menantu selingkuh ini terungkap saat Norma Risma anak dan juga istri dari kedua tersangka menceritakan kisah pedihnya di Podcast Denny Sumargo pada Januari 2023.

Usai podcast ini tayang, maka peristiwa ini jadi viral, bahkan Densu (Denny Sumargo) sempat dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE.