Ketika hakim Khairul menanyakan lagi apa harapan saksi kedepannya, Anwar yang tak kuasa menahan rasa emosionalnya lalu menjawab dengan suara terbata-bata dan terisak-isak meneteskan air matanya. “Yang mulia, Virendy maupun kedua terdakwa ini adalah adik-adik saya. Karenanya saya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik dan mencerminkan keadilan. Saya memohon pula jika kelak terbukti ada unsur tindak pidana kekerasan dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Virendy, siapapun pelakunya agar ditindak tegas dan diberikan hukuman setimpal,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Fausiah dalam keterangannya mengakui jika pihaknya dari Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta sebelum mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Dari 11 orang yang diperiksa kesehatannya, ada 2 peserta yang hasilnya memiliki riwayat penyakit, yakni Airlangga dan Raditia. Sedangkan almarhum Virendy hasil pemeriksaan kesehatannya normal tidak memiliki riwayat penyakit sehingga bersangkutan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan.
“Kami ada 2 tim yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 11 orang mahasiswa peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Semua anggota tim adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Unhas. Tidak ada dokter maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Kami hanya melakukan pemeriksaan kesehatan saja dan tidak ikut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sebab di surat yang masuk ke Ners, pihak Mapala hanya meminta pemeriksaan kesehatan (check up) saja,” ungkapnya.
Sidang yang berlangsung hingga jelang magrib, turut dihadiri sejumlah mahasiswa Fakuktas Keperawatan Unhas dan beberapa anggota UKM Mapala 09 FT Unhas. Usai mendengar keterangan kedua saksi meringankan itu, majelis hakim menunda sidang sampai pekan depan, Rabu (12/06/2024) siang dengan agenda masih pemeriksaan saksi ‘a de charge’ yang hendak diajukan kedua terdakwa bersama tim penasehat hukumnya dari LBH Unhas.
Keluarga Tak Pernah Meminta
Sementara itu, bermaksud menanggapi dan meluruskan keterangan dari saksi Anwar Mattawape di depan sidang ketika menjawab pertanyaan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH yang mengungkap tentang adanya pemberian bentuk dukacita secara pribadi kepada keluarga yang berduka, James Wehantouw selaku ayah kandung almarhum Virendy kepada media ini mengemukakan bahwa apa yang dilakukan saksi itu adalah atas inisiatifnya sendiri, dan pihak keluarga sama sekali tidak pernah meminta ataupun berharap sebelumnya.