Mengakhiri keterangan kepada awak media, Viranda dengan tegas menyatakan jika dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi almarhum adiknya. “Saya tidak akan berhenti sampai disini. Saya yakin kelak kebenaran itu akan terungkap. Saya bersama kuasa hukum segera melaporkan kembali semua senior Mapala yang terlibat dan berperan menyiksa dengan memberikan hukuman berupa aktivitas fisik berlebihan saat Virendy sudah drop dan tak berdaya. Saya juga akan laporkan pihak Unhas yang telah lalai pula dalam memberikan rekomendasi/izin kegiatan tanpa meneliti kelengkapan surat/berkas dan proposal yang menjadi persyaratan terbitnya persetujuan pelaksanaan kegiatan,” tutupnya. (*)
Keluarga Besar Almarhum Virendy Kecewa Terhadap Tuntutan JPU dan Putusan PN Maros
Rekomendasi untuk kamu

NusantaraInsight, Pinrang — Aparat dari Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang dilakukan oleh seorang perempuan atas nama ICS (33) warga BTN Grand Sulawesi, Kecamatan Bacukiki, kota…

Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata. Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari…

NusantaraInsight | Makassar – Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah mengagendakan sidang perdana praperadilan perkara Prapid No.48/Pid.Pra/2025/PN Mks pada Selasa (16/12/2025). Pemohon dalam perkara ini adalah Irman Yasin Limpo dan A….

Langkah Hukum yang Telah Dilakukan Untuk mempertahankan haknya, Kr. Ringgi tidak sendirian. Bersama kuasa hukumnya, Bapak Aldin Bulen & Partner, dia telah mengajukan gugatan dan melakukan berbagai langkah hukum yang…

NusantaraInsight, Gowa — Kepolisian menggelar press release di Mapolres Gowa pada Selasa, 9 Desember 2025, dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H. Dalam rilis…







