Keluarga Besar Almarhum Virendy Kecewa Terhadap Tuntutan JPU dan Putusan PN Maros

“Inikah wujud keadilan dan penegakan hukum yang harus diterima keluarga dalam tragedi kematian ananda tercinta, Virendy Marjefy Wehantouw yang juga cucu seorang mantan Guru Besar Universitas Hasanuddin, yakni Alm. Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS ? Nilai sebuah nyawa manusia hanya diukur dengan ganjaran hukuman pidana 4 bulan penjara oleh majelis hakim yang notabene bertindak mewakili institusi atau lembaga penegakan hukum di tanah air ini ?,” tuturnya.

Secara yuridis, lanjut Yodi, dirinya selaku kuasa hukum keluarga almarhum sesungguhnya memberikan apresiasi dan menghargai upaya serta kerja keras majelis hakim maupun jaksa penuntut umum yang mampu membuktikan perbuatan kedua terdakwa, namun mungkin putusan dan penuntutan hukumannya yang dipandang keliru sehingga menimbulkan penafsiran negatif, sorotan, kecaman, pertanyaan dan opini-opini buruk di tengah publik.

Putusan majelis hakim telah dijatuhkan dan palu sudah diketok meski belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Terhadap putusan itu, kedua terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau hendak banding. Lantas bagi keluarga korban, jika merasa tidak puas dengan putusan ini, cuma bisa gigit jari dan hanya dapat berharap kepada hati nurani jaksa penuntut umum untuk melakukan banding dengan dasar hukuman yang dijatuhkan tidak mencapai 2/3 dari tuntutan.

BACA JUGA:  Eksekusi Lahan di Cendrawasih Makassar, Ahli Waris Adakan Konferensi Pers

“Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim selain terbilang sangat-sangat tak sesuai dengan ancaman pasal yang didakwakan, kenyataannya pula tidak mencapai 2/3 dari tuntutan, sehingga wajiblah bagi jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding. Apalagi perkara ini tergolong kasus yang menjadi atensi publik. Dan apabila tidak mengajukan banding, kemungkinan ancaman sanksi disiplin dari institusinya akan menerpanya,” tandasnya.

Kejutan di Putusan ?

Sementara, Ny. Femmy Lotulung, ibu kandung Virendy yang dimintakan komentarnya atas putusan majelis hakim PN Maros maupun tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejari Maros, dengan raut muka dan intonasi suara bernada sedih mengungkapkan kekecewaannya serta masih berharap kasus kematian putra kebanggaannya dapat dilakukan pengembangan dengan mengacu kepada sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.

Dijelaskannya, sidang perkara yang mengadili terdakwa Ibrahim dan Farhan ini sudah berlangsung sejak pembacaan surat dakwaan jaksa pada akhir Februari 2024 hingga diputus majelis hakim di awal Agustus 2024. Dalam sidang-sidang ini, sederet fakta terungkap dari pengakuan saksi-saksi yang secara jelas membeberkan adanya keterlibatan dan peran sejumlah senior UKM Mapala 09 FT Unhas yang masih menghukum Virendy saat bersangkutan sudah kondisi drop.