Dikemukakan Ny. Femmy dan Viranda lagi ke penyidik, menyangkut peran Rektor Unhas Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dan Dekan FT Unhas Prof. Dr. Eng. Ir. Muhammad Isran Ramli, ST, MT, kedua pejabat tinggi di kampus merah ini tentunya tidak boleh melepaskan tanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya ketika mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang resmi mendapatkan izin dari pihak universitas, kemudian pemberangkatan rombongan peserta dilepas dengan acara seremoni di kampus FT Unhas yang dihadiri para pejabat fakultas. Bahkan keberangkatan mereka menggunakan mobil bus milik Unhas.
“Saat dua pejabat FT Unhas (Wakil Dekan dan Manajer Kemahasiswaan) diperiksa sebagai saksi di persidangan lalu, hakim Khairul, SH, MH juga secara tegas menyatakan bahwa Rektor Unhas dan Dekan FT Unhas harus bertanggung jawab terhadap peristiwa kematian seorang mahasiswanya. Ketika itu hakim sempat mengatakan, untuk apa dikeluarkan izin kegiatan jika pihak kampus tidak mau bertanggung jawab ?,” beber Ny. Femmy mengakhiri keterangannya sembari berharap aparat penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara terang benderang dan memberikan keadilan buat almarhum Virendy beserta keluarga besar yang ditinggalkannya. (*/JW)












