Gakkum KLHK Tahan Pemodal Pengrusakan Hutan di Sulbar, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda 7.5 M

KLHK
di Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

NusantaraInsight, Mamuju — 23 Juni 2024, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SR (45) merupakan pemodal pada kegiatan pembukaan, dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang terjadi di Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Saat ini Tersangka SR (45) di tahan di Rutan Dittahti Polda Sulawesi Barat. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap tersangka lain berinisial KM (35) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya alat berat ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

BACA JUGA:  Konkerprov I PGRI Sulsel 2025 Resmi Digelar, Prof Hasnawi: Tidak Sah Kalau Tidak Ada PGRI

Saat mengamankan ekskavator, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. Setelah bernegosiasi, tim berhasil mengamankan alat berat tersebut dan menitipkannya di Polres Mamuju Tengah.

Selain itu, KM (35) sebagai penanggung jawab lapangan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapakan tersangka baru berinisial SR (45) yang berperan sebagai pemodal.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat Tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).