Achmad Ilham Sebut Eksekusi Perkara di Gowa tanpa Proses Pemeriksaan Setempat

NusantaraInsight, Makassar – Pelaksanaan Eksekusi perkara nomor 1/Pdt.Eks/2009/PN Smg jo nomor 27/Pdt.G/2000/PN Sungg, pada Senin 10 Februari 2025 oleh Mahkamah Agung RI di Kabupaten Gowa, diduga dilakukan tanpa proses pemeriksaan setempat (PS).

Permohonan objek eksekusi di Kelurahan Mata Allo dan serta Kelurahan Limbung, Kecamatan Bajeng, dengan luasan 67 are dan 9 are.

Kuasa Hukum tergugat ahli waris Sufriani dkk, Achmad Ilham, S.H., M.H., C.PL mengatakan proses permohonan eksekusi penggugat Suardi oleh Mahkamah Agung RI terhadap objek klien kami itu dilakukan tanpa adanya pemeriksaan setempat (PS).

“Proses eksekusi tersebut dilakukan tanpa adanya pemeriksaan setempat,” ujar Ilham kepada awak media di salah satu Cafe di Makassar, Senin (10/2).

Pemeriksaan setempat ini diuraikan dalam proses persidangan perkara nomor 27 dan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.

Pandangan kami, kan belum jelas apakah benar objek yang telah di eksekusi ataukah ada pada tempat lain. Luas 67 are dan 9 are ataukah luasan yang berbeda.

“Makanya penting dilakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan objek perkara apakah benar ataukah berbeda,” bebernya pria yang akrab disapa kak Ai ini.

BACA JUGA:  Polres Enrekang Ungkap Peredaran Sabu-sabu, Sita 200 Gram, Sebagian Disembunyikan di Wajo

Sebagaimana pertimbangan oleh majelis hakim PN yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Diuraikan pada halaman 17, diterangkan majelis hakim menyatakan, menimbang atas perkara ini penggugat tidak bersedia untuk dilakukan pemeriksaan setempat (PS), sehingga majelis hakim tidak melaksanakan pemeriksaan setempat atas objek sengketa,” lanjutnya.

Mengutip pendapat ahli pakar hukum M Yahya Harahap dalam bukunya menjelaskan hakim harus memastikan objek perkara sesuai dengan objek gugatan, sebab dalam banyak kasus sengketa tanah seringkali disertai kesesuaian batas, ukuran dan kepemilikan yang tidak dapat dipastikan hanya dari alat bukti surat sehingga perlu dilakukan yang namanya pemeriksaan setempat.

Selain itu, M Yahya Harahap mempertegas dalam bukunya pemeriksaan setempat penting dalam kasus sengketa tanah untuk menghindari putusan yang kabur karena tanpa pemeriksaan setempat, bisa saja objek sengketa tidak jelas atau bahkan tidak ada.

“Tapi dalam hal ini, seolah-olah bahwa objek perkara ini jelas ada oleh putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) Makassar,” ujar Ilham.

Lebih lanjut, dari luas objek permohonan eksekusi, kami menilai adanya kekeliruan dalam proses eksekusi.

BACA JUGA:  Sidang Lanjutan Kasus Kematian Virendy, Tujuh Peserta Diksar Didengar Kesaksiannya

Ilham menyebutkan bahwa ada bukti akte hibah yang diperoleh kliennya atas suatu pemberian dari almarhum Tarra Dg Lurang kepada masing-masing sebagai ahli waris.