Achmad Ilham Sebut Eksekusi Perkara di Gowa tanpa Proses Pemeriksaan Setempat

“Pemberian akte hibah oleh almarhum Tarra Dg Lurang jelas menunjukkan bahwa adanya pengurangan luasan objek eksekusi,” tandasnya.

Untuk itu, kami melakukan upaya hukum dalam rangka permohonan Konstatering terhadap pelaksanaan eksekusi tersebut.

br

“Ternyata dalam analisa kami menemukan novum atau bukti baru. Dengan demikian, kami melakukan upaya hukum PK kedua,” pungkasnya Ilham.(din).

brbr
BACA JUGA:  Tujuh Panitia Diksar Diperiksa di PN Maros, Hakim : Jangan Jadikan Organisasi Mapala Ini Tengkorak Hidup
brbr
br