30 Saksi Sudah Dipanggil Penyidik, Direktur LKBH Berharap Misteri Kematian Virendy Segera Terungkap

“Jika penyidik menyebutkan sudah memberikan panggilan atau undangan klarifikasi kepada 30 orang saksi, dan sampai pekan lalu baru sebanyak 16 orang yang berhasil diambil keterangannya, berarti masih ada 14 orang lagi yang belum diperiksa. Karenanya kami berharap pemeriksaan terhadap seluruh saksi yang telah dipanggil, juga para pihak terkait termasuk petinggi-petinggi Unhas seperti Rektor, Dekan FT dan lainnya bisa rampung serta tuntas secepatnya,” paparnya.

Pada kesempatan itu, dua anggota tim kuasa hukum keluarga Virendy yakni Muhammad Amran Hamdy, SH, MM dan Mulyarman D, SH turut angkat bicara dengan menegaskan harapannya agar penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel mampu bekerja secara profesional sesuai tagline Polri Presisi dalam menangani penyelidikan kasus tewasnya cucu mantan guru besar Unhas (almarhum Prof. Dr. O.J. Wehantouw, MS) yang hingga kini masih menarik perhatian publik luas di Indonesia.

Kalangan masyarakat dan tentunya pihak keluarga besar almarhum, menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum Polda Sulsel untuk kelak mampu menguak tabir atau misteri di balik peristiwa terenggutnya nyawa Virendy secara tragis dengan kondisi penuh luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya, saat sedang mengikuti kegiatan “Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas” pada minggu kedua bulan Januari 2023.

BACA JUGA:  Guru Besar Hukum Konstitusi Unhas "Tegaskan" MK Tidak Berwenang Menambah Kalimat karena Bukan Pembuat UU

Mulyarman kembali mengemukakan, pengungkapan kasus ini secara jelas, transparan dan terang benderang, sangat diharapkan demi terwujudnya keadilan hukum bagi almarhum bersama keluarga besarnya. Dan yang terpenting lagi, peristiwa terbunuhnya sang mahasiswa ini dalam kegiatan organisasi kemahasiswaan yang pelaksanaannya atas izin resmi yang dikeluarkan pihak kampus, dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh perguruan tinggi di tanah air.

“Pembelajaran bagi seluruh institusi pendidikan tinggi di negara ini untuk lebih ketat dalam memberikan persetujuan, rekomendasi atau izin pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang berlangsung di luar kampus, tentunya agar di kemudian hari tidak ada lagi ‘Virendy-Virendy” berikutnya yang menjadi korban kehilangan nyawa secara sia-sia dan membuat duka mendalam bagi pihak keluarga,” sambungnya.

Parahnya lagi, imbuh Mulyarman, jika duka tersebut ditambah dengan tidak adanya kepedulian serta tanggung jawab dari pimpinan maupun para petinggi perguruan tinggi. Dan bahkan berupaya membungkam peristiwa yang menelan korban jiwa itu hingga melakukan segala cara agar tidak sampai masuk ke ranah hukum. Namun dalam kasus Virendy ini, LKBH Makassar akan terus memperjuang keadilan hukum buat almarhum dan keluarga besarnya.