Viral! Diduga Bimtek Penguatan Partisipasi Pegiat Desa di Bantaeng Kampanyekan Paslon

Direktur Hukum LSM Progress Sulawesi Selatan Andi Akbar, SH menyayangkan video yang beredar tersebut.

Apalagi menurutnya, kegiatan yang dilakukan dalam rangka kegiatan yang dibiayai oleh negara. Sehingga tak boleh mencampur adukkan politik praktis di dalam kegiatan tersebut.

“Saya rasa Bawaslu Bantaeng harus tegas dalam hal ini. Jika pihak Bawaslu Bantaeng tidak bisa, maka dapat kita lanjutkan ke pihak Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Akbar.

“Apalagi pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024,” ulasnya.

Akbar melanjutkan bahwa terkait netralitas ASN, TNI Polri di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Netralitas Pegawai Kementerian Keuangan, Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004Tentang Kedudukan dan Peran TNI dalam Lembaga Pemerintahan Negara, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Mantan Produsen Keju Mengaku Bersalah Atas Wabah Listeria Tahun 2017

Ia melanjutkan bahwa undang-undang tersebut mengatur setidaknya 16 hal larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, sebagai berikut: kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik, menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon, mengadakan kegiatan mengarah keberpihakan, memberikan dukungan ke calon legislatif atau independen kepala daerah dengan memberikan KTP, mencalonkan diri tanpa mengundurkan diri sebagai ASN, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan paslon, menjadi anggota atau pengurus parpol, mengerahkan PNS ikut kampanye, pendekatan ke Parpol terkait pencalonan dirinya dan orang lain, menjadi pembicara dalam acara Parpol dan foto bersama paslon dengan simbol tangan atau gerakan sebagai bentuk keberpihakan.

Ia juga menerangkan terkait sanksi pelanggaran ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas akan dijatuhi sanksi sebagaimana bunyi undang-undang.