“Target PAD tahun depan sekitar Rp2,38 triliun. Angka ini meningkat cukup signifikan, sekitar Rp200 miliar lebih, sehingga semua jenis pajak harus kita maksimalkan untuk menutupi kekurangan dana transfer,” tegasnya.
Khusus sektor pajak reklame, Andi Asminullah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar dalam beberapa tahun terakhir menerapkan kebijakan moratorium.
Namun, pada tahun 2026 mendatang, penataan reklame akan mulai dilakukan secara bertahap. Sesnagkan, untuk reklame, selama beberapa tahun terakhir pihaknya menerapkan moratorium.
“Di tahun 2026, kami akan mulai melakukan penataan reklame. Bapenda sudah menganggarkan penataan tersebut dengan tetap bekerja sama dengan semua unsur terkait,” jelasnya lagi.
Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan perizinan reklame saat ini berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Bapenda akan terus berkoordinasi guna memastikan penataan reklame berjalan optimal dan mampu meningkatkan PAD.
“Reklame ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga menyangkut wajah kota. Oleh karena itu, penataan menjadi prioritas agar pendapatan optimal dan estetika kota tetap terjaga,” akuinya.
Pada kesempatan ini, Andi Asminullah, membeberkan strategi pemerintah daerah dalam menangani tunggakan pajak yang telah berlangsung lebih dari satu tahun.
Menurutnya, salah satu kendala utama yang dihadapi wajib pajak adalah besarnya akumulasi denda yang menumpuk selama bertahun-tahun, sehingga menghambat niat mereka untuk melunasi kewajiban pajaknya.
Asminullah menjelaskan bahwa pada dasarnya banyak wajib pajak yang memiliki kemauan untuk membayar pokok pajak. Namun, beban denda yang terus bertambah membuat mereka kesulitan untuk melunasi kewajiban tersebut sekaligus.
“Banyak wajib pajak sebenarnya ingin membayar pokok pajaknya, tetapi karena dendanya sudah menumpuk bertahun-tahun, akhirnya mereka tidak mampu melunasi. Padahal, pokok pajak itu adalah kewajiban utama yang harus dibayar,” ungkapnya, lagi.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bapenda Kota Makassar menerapkan kebijakan pemutihan atau penghapusan denda pajak pada momen-momen tertentu, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, wajib pajak diberikan relaksasi dengan cara menghapus denda, sehingga mereka cukup membayar pokok pajaknya.
“Kebijakan pemutihan denda ini memang diatur dalam undang-undang. Pada momen tertentu, kita hapus dendanya dan wajib pajak cukup membayar pokoknya. Ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya,” jelas Andi Asminullah.












