NusantaraInsight, Bantaeng — Penjabat Bupati Bantaeng Dr Andi Abubakar, S.IP., M.Si menerima kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Makassar Dr H Zainuddin SH., M.Hum di Rumah Jabatan, Jumat (17/11/2023).
Turut serta dalam kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar itu, para Forkopimda Kabupaten Bantaeng di antaranya, Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara dan Dandim 1410 Bantaeng Letkol Inf Eka Agus Indarta, Kajari Bantaeng. Hadir pula sejumlah Kepala OPD lingkup Kabupaten Bantaeng mendampingi Pj Bupati Bantaeng.
Adapun kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dan rombongan ke Kabupaten Bantaeng bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng, dimana kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan pembinaan di Pengadilan-Pengadilan Negeri di Sulawesi Selatan.
Dimana sebelumnya, KPT bersama rombongan melakukan pembinaan di Pengadilan Negeri Bone dan Sinjai. Berdasarkan surat tugas KPT Makassar Nomor : 5338/KPT.W22.U/KP7.1/XI/2023, bahwa sehubungan akan dilaksanakan pembinaan pada Pengadilan Negeri Watampone, Sinjai dan Bantaeng.
Dr H Zainuddin selaku Ketua Pengadilan Tinggi Makassar dalam paparannya usai bertemu Penjabat Bupati Bantaeng mengungkapkan jika tujuan kunjungannya ke berbagai Pengadilan Negeri termasuk di Bantaeng merupakan tugas serta kewajiban yang harus ditunaikan Sekaligus melihat langsung kinerja Pengadilan Negeri di Kabupaten Bantaeng.
“Kemarin kita juga sudah berkunjung di Bone sama Sinjai, dan hari ini kita berada di Bantaeng untuk melihat kinerja Pengadilan Negeri Bantaeng, apakah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan kami berharap agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Bantaeng,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa setelah berkunjung di Rujab Bupati Bantaeng, dia akan mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri Bantaeng untuk memberikan pembinaan soal pidana dan penyelesaian perkara yang ada di Pengadilan Tinggi.
“Jadi tugas kewajiban kami juga akan memberikan pembinaan kepada seluruh Pengadilan Negeri yang ada di Sulsel, terutama soal pidana dan penyelesaian perkara. Jika hak perkara tidak dapat diselesaikan selama 5 bulan, maka Pengadilan Tinggi meminta laporannya, setelah itu di tembuskan ke Mahkamah Agung,” tegas Zainuddin.
Sementara itu Pj. Bupati Bantaeng Andi Abubakar sangat berterimakasih atas kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar yang sudah memberikan pesan-pesan strategis untuk Pengadilan Negeri Kabupaten Bantaeng.
“Kunjungan Pengadilan Tinggi Makassar tadi sangat memberikan pesan-pesan yang strategis, sehingga kita juga bersiap untuk berkolaborasi agar semakin kuat sinergitas kita untuk melaksanakan kegiatan ini, terutama yang ada pada Aparat Penegak Hukum ini,” tegas Andi Abubakar.