Orang Tua Siswa Keluhkan Tagihan Iuran Sekolah di SMAN 3 Maros

NusantaraInsight, Maros — Orang tua siswa SMA Negeri 3 Maros mengeluhkan dengan adanya iuran sekolah yang sangat memberatkan bagi mereka.

Seperti yang disampaikan kepada sejumlah awak media, Rabu (9/7/2025) di Kota Makassar.

Berdasarkan data yang diberikan, pihak siswa ditagihkan iuran sebesar Rp.85 ribu per siswa per-bulan dengan total pembayaran per-semester Rp.510.000,- yang tertera di kwitansi berstempel SMAN 3 Maros.

Stempel pada kwitansi yang berlogo Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini UPT SMAN 3 Maros Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun pelajaran 2024-2025.

Pada kwitansi tersebut tertera nama penerima pembayaran oleh Bendahara SMAN 3 Maros dan dengan stempel basah sekolah.

Ia juga mengeluhkan bahwa pembayaran ini di luar dari iuran komite yang mereka bayarkan pertahun.

Mereka mempertanyakan hal ini, apakah sesuai dengan peraturan yang ada di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, karena ini memberatkan mereka.

Menanggapi hal itu, Plt SMAN 3 Maros Didik Muhyari,S.Pd saat dikonfirmasi, Rabu (9/7/2025) menyampaikan ia sementara melakukan penelitian terkait laporan ini.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Apresiasi PT. Pindad

Pasalnya, ia baru menjabat di sekolah tersebut, dan menurutnya ia selama menjabat mengikuti semua peraturan dan juga surat edaran yang dikeluarkan dinas pendidikan ataupun pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Ia juga berjanji akan melakukan jumpa pers untuk memberikan keterangan dan penjelasan terkait laporan itu dengan mengundang komite sekolah dan semua pihak yang terkait.

Sementara itu, salah satu pemerhati pendidikan Sulsel menyayang hal itu. Ia menyampaikan bahwa pada Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang memuat salah satu cita-cita bangsa yaitu “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa”. Ini sangat jelas mengamanahkan kepada pemerintah untuk menyediakan pendidikan yang mudah dan bermartabat bagi warga.

Salah satu pengejawantahan pemerintah untuk menuju cita-cita bangsa, yaitu dengan menyediakan pendidikan gratis bagi warganya.

Segala bentuk pungutan atau iuran dilarang dalam lingkungan sekolah seperti diatur di Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid.

Permendikbud No. 60 Tahun 2011: Melarang pungutan biaya pendidikan di sekolah dasar dan menengah.

BACA JUGA:  Hj Singara, 40 Tahun Sebagai ASN, Dari Guru, Kepsek, Hingga Pengawas SD se-Kecamatan Manggala, Makassar

PP No. 48 Tahun 2008: Pungutan harus memenuhi prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

PP No. 17 Tahun 2010: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.

Senada dengan itu, Anggota Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Yeni Rahman menyebutkan secara tegas bahwa pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada peserta didik apapun nama dan bentuknya.