NusantaraInsight, Jakarta — Mantan Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Dr. Nurdin Abdullah bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin pada Jumat (18/8/2023).
Nurdin Abdullah bebas bersama tiga narapidana lainnya hari ini, dari Lapas Sukamiskin. Mereka Yul Dirga, Yoman, dan Sudarso setelah mendapatkan remisi 17 Agustus.
“Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023.
Kunrat Kasmiri menyatakan, keempat napi kasus korupsi tersebut dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.
“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” ujar Kunrat Kasmiri.
Diketahui, mantan Bupati Bantaeng dua periode itu divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Kabar baik ini juga disampaikan langsung oleh anak sulung Prof Nurdin Abdullah, Putri Nurdin Abdullah.
Seperti dilansir dari terkini.id, Putri Nurdin, mengungkapkan, setelah bebas hari ini, Profesor Ilmu Kehutanan Universitas Hasanuddin itu langsung berangkat dari Bandung ke Jakarta.
“Iye Alhamdulillah, Bapak sudah dalam perjalanan pulang dari Bandung ke Jakarta,” jelas Putri Nurdin.
Kabar pembebasan Nurdin Abdullah mendapatkan sambutan gembira dari para loyalis dan pendukung Nurdin Abdullah.
Sejumlah ucapan selamat dan rasa syukur dipanjatkan oleh para pendukung Nurdin Abdullah di grup-grup medsos.