Terkait adanya pengakuan utang, Nursalam menegaskan hal tersebut tetap harus dibuktikan dengan penyerahan uang secara nyata. Sementara untuk Pasal 266 KUHP, ia menyebut sangkaan tersebut berkaitan dengan dikeluarkannya pelapor dari kepengurusan yayasan yang seharusnya ditempuh melalui mekanisme perdata, bukan pidana. “Yayasan adalah organisasi sosial, bukan badan usaha. Pasal 266 mensyaratkan adanya kerugian nyata, sementara dalam yayasan tidak dikenal kerugian finansial seperti pada perseroan terbatas,” jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan praperadilan karena menilai tidak terdapat kesesuaian antara alat bukti dan perbuatan yang disangkakan. Nursalam mengatakan persidangan telah dua kali ditunda dan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban serta pembuktian dari kedua belah pihak. “Kami akan menghadirkan ahli pidana dan ahli perdata untuk menjelaskan keabsahan penetapan tersangka serta aspek hukum yayasan,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan Bidkum Polda Sulsel, AKP Samad, yang hadir dalam sidang praperadilan saat ditemui awak media, enggan memberikan komentar terkait upaya hukum yang ditempuh Irman Yasin Limpo dan Andi Pahlevi. “Saya tidak bisa memberikan komentar. Silakan ke humas,” ujarnya singkat.












