NusantaraInsight, Bantaeng — Kabupaten Bantaeng meraih kado ulang tahun ke 769 setelah meraih Kategori “Baik” untuk Pengawasan Kearsipan tahun 2023 dan juga Digitalisasi Arsip.
Hasil ini diterima secara elektronik ke Kabupaten Bantaeng, Senin (18/12/2023) setelah Nilai Hasil Pengawasan (NHP) nomor AK.01.00/23/2023 perihal Hasil Pengawasan Kearsipan ditandatangani oleh Kepala Pusat Kearsipan Zita Asih Suprastiwi, SH.,MH yang ditandatangani secara elektronik pada 14 Desember 2023.
Kado ulang tahun itu bertambah setelah Pemerintah Kabupaten Bantaeng mendapatkan kategori Baik untuk Digitalisasi Arsip melalui Surat Keputusan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto nomor 395/2023 tentang Nilai Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip Pemerintah Kabupaten Kota Tahun 2023.
Kabupaten Bantaeng sendiri meraih lompatan yang cukup signifikan dari sebelumnya meraih Pengawasan Kearsipan dengan kategori Buruk menjadi Kategori Baik dengan nilai 61.97.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Bupati Bantaeng Andi Abubakar mengucapkan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras dari para Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bantaeng.
“Bismillah Pemkab.Bantaeng kembali meraih Hasil Pengawasan Kearsipan dengan Kategori Baik dan Tingkat Digitalisasi Arsip dengan Kategori Baik,” ungkapnya
Ia juga memaparkan bahwa untuk mencapai kategori baik untuk Pengawasan Kearsipan itu, bukan perkara mudah, karena banyak kriteria yang harus dipenuhi untuk itu.
Apalagi lanjutnya, Kearsipan sendiri sangat penting untuk diperhatikan karena sudah diatur di UU nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan.
Juga ada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 tahun 2009.
Bahkan ini diperkuat lagi dengan Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2023 tentang ANRI.
Untuk itu, ia juga menghimbau agar Pengawasan Kearsipan di Kabupaten Bantaeng perlu ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.
“Karena arsip selain menjaga peradaban, juga merupakan memori kolektif bangsa,” tegasnya.