Kabar Baik! Menteri LHK Siti Nurbaya Terbitkan Peraturan Menteri LHK: Pelindungan Hukum Bagi Pejuang Lingkungan Hidup

Adanya peraturan ini, kami berharap partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat akan lebih meningkat dan efektif. Dengan terlindunginya pejuang-pejuang lingkungan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pembela lingkungan dapat terjalin dengan baik, tanpa kekhawatiran akan tindakan pembalasan yang dapat menghambat proses penegakan hukum dan memperlemah partisipasi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup tersebut. Rasio juga menyatakan bahwa untuk meningkatkan efektivitas pelindungan terhadap para pejuang lingkungan hidup, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga otoritas yang memiliki wewenang dalam pelindungan warga negara, seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Nasional Perempuan serta dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA:  Hari Pajak Momentum Wujudkan Perubahan