ICC akan Keluarkan Penangkapan Benyamin Netanyahu

ICC keluarkan penangkapan kepada Benyamin Netanyahu
PM Israel Benyamin Netanyahu

NusantaraInsight, Den Haag — International Criminal Court (ICC) atau Pengadilan Kriminal Internasional dilaporkan sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dalam waktu dekat terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan pejabat tinggi Israel lainnya atas dugaan kejahatan perang, seperti dilaporkan N12 melaporkan Kamis (18/4/2024) malam.

Sekitar 125 negara menjadi anggota ICC, termasuk seluruh Eropa, dan terikat oleh hukum perjanjian untuk menghormati surat perintah penangkapan ICC, meskipun ada beberapa contoh negara yang memprotes surat perintah tersebut dan menolak untuk menghormatinya.

Dikutip dari The Jerusalem Post, laporan itu juga mengungkapkan, Netanyahu segera bertemu dengan Menteri Urusan Strategis Ron Dermer, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Luar Negeri Israel Katz untuk membahas masalah ini dan meminta bantuan kepada sekutu Barat.

Selain itu, Netanyahu juga dilaporkan membahas masalah ini dengan para pejabat tinggi Inggris dan Jerman yang mengunjungi Israel pekan ini.

Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas pada 7 Oktober 2023 oleh kelompok Palestina Hamas yang menewaskan hampir 1.200 orang.

BACA JUGA:  Perhatikan, ini Dokumen yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

Hampir 34.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 76.600 lainnya terluka akibat kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.

Serangan Israel menyebabkan 85% penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.

Israel sebelumnya dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ), yang mendesak Israel untuk berbuat lebih banyak untuk mencegah kelaparan di Gaza.