Guru Besar Unhas, Prof. Ilmar: Gugatan Perwali RT/RW ke PTUN, Salah Alamat!

Ketika ditanya lebih jauh mengenai mekanisme yang benar, Prof. Ilmar menjelaskan bahwa pengujian terhadap peraturan seperti Perwali seharusnya diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

“Iya, istilah dipakai menguji. Pengujian peraturan itu mestinya ke Mahkamah Agung,” kata Prof. Ilmar, yang juga pernah menjadi tim hukum Prabowo-Gibran di MK, saat sengkata Pilpres 2024.

Dia menegaskan, PTUN tidak memiliki kewenangan untuk menguji sebuah peraturan, termasuk Perwali. Jalur yang ditempuh penggugat dianggap keliru sejak awal.

” Iya. Jadi, kalau di PTUN itu kan cuma menguji keputusan, bukan menguji peraturan,” tegasnya, menegaskan batas kompetensi absolut peradilan TUN.

Prof. Ilmar menuturkan bahwa hal tersebut berkaitan dengan kompetensi absolut peradilan tata usaha negara. Karena itu masuk dalam ranah kompetensi absolut.

“Kalau itu dilakukan, pasti melanggar kompetensi absolut peradilan TUN. Jadi, mestinya bukan, kan yang bisa digugat di TUN itu kan adalah tindakan perbuatan absah atau tidak dalam bentuk keputusan, bukan peraturan,” paparnya.

Dia juga kembali menegaskan bahwa langkah yang ditempuh penggugat tidak berada pada jalur hukum yang benar.

BACA JUGA:  Wanita di Sidrap Tewas Ditelan Ular Piton

Setelah memaparkan batas kewenangan peradilan tata usaha negara, Prof. Ilmar menyimpulkan bahwa gugatan tersebut jelas keliru secara prosedural. Perwali, sebagai produk hukum yang bersifat normatif, tidak dapat digugat ke PTUN.

“Jadi, salah alamat, ki. Harusnya ke Mahkamah Agung. Mestinya dibawa ke pengujian judicial review ke Mahkamah Agung,” tutupnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) bersiap melaksanakan pesta demokrasi tingkat warga, yakni Pemilihan Ketua RT dan Ketua RW di seluruh wilayah Kota Makassar.

Momentum ini menjadi ajang penting bagi warga untuk berpartisipasi aktif memilih pemimpin lingkungan yang mampu mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan tahapan, pemungutan dan perhitungan suara serta penandatanganan berita acara hasil pemilihan Ketua RT digelar pada Rabu, tanggal 3 Desember 2025.