NusantaraInsight, Makassar -– Tudingan dugaan kecurangan pada lomba Pengucapan Ikrar Guru Putra oleh salah Wakil Ketua 1 PGRI kabupaten Jeneponto Haeruddin kepada dewan juri dibantah keras oleh Nursalam, S.Pd.,M.Si.
Kepada media ini, Sabtu (29/7/2023) via telepon, Nursalam yang disebut-sebut namanya menjadi orang yang membatalkan nama Kontingen Jeneponto sebagai pemenang kedua ini, dengan tegas membantah dan mengatakan bahwa ini fitnah dan harus diluruskan.
“Tolong diluruskan tentang fitnah terhadap saya, karena saya dituding yang membatalkan hasil pembacaan ikrar guru. Itu tidak benar, karena hasil juara tersebut dihasilkan oleh ke tiga juri. Lagi pula sebagai ketua tim juri bukan saya. Yang bacakan hasil bukan saya. Akan tetapi apapun yang dibacakan hasil tersebut adalah sah dan valid berdasarkan berita acara hasil penilaian dan keputusan dewan juri,” ungkapnya.
Dia kemudian menceritakan kronologi lomba Pengucapan Ikrar Guru di Gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng itu.
“Lomba Pengucapan Ikrar Guru itu, baik putra maupun putri, dilakukan dengan nomor undian dari nomor 1 hingga nomor 24. Jadi kami juri tidak menilai berdasarkan kabupaten akan tetapi berdasarkan nomor undian yang mereka pegang,” terangnya.
“Kami memanggil satu persatu peserta berdasar nomor urut tampil, dan kami dewan juri menilai berdasarkan nomor urut. Kebetulan nomor urut untuk kabupaten Jeneponto itu nomor urut 21 dan Kabupaten Pangkep nomor urut 22. Disinilah masalah itu timbul, sewaktu pengumuman nama untuk pemenang disebut, Ketua Dewan Juri Faisyal Yunus, S.Pd., M.Pd agar mudah memanggil nama pemenang, beliau menulis nama kabupaten disamping nomor urut, kekeliruan terjadi karena juara dua nomor undian 22 itu dituliskan Jeneponto padahal Jeneponto nomor undiannya itu nomor 21. Pak Faisyal kemudian mengoreksi dan mencoret tulisan Jeneponto dan diganti dengan nama sesuai nomor undian yaitu Pangkep,” ulas Nursalam lagi.
“Itulah yang membuat kontingen Jeneponto protes, dan pada malam itu atau tidak salah sudah pukul 01.00 dinihari, Bapak Faisyal sudah minta maaf bahwa beliau salah menuliskan nama kabupaten di nomor undian 22. Jadi fokus penilaian kita itu di nomor undian dan ada berita acaranya. Sebentar Dinda saya kirimkan berita acaranya sebagai bukti dan ini tidak mengada-ada seperti yang diberitakan,” tambahnya.
“Jadi tudingan bahwa terjadi kecurangan itu adalah keliru dan yang menyatakan saya yang membatalkan adalah fitnah,” tegasnya.
Seperti berita acara yang dikirimkan ke Media Centre Porseni PGRI Sulsel ke-VI.
Lomba Pengucapan Ikrar Guru Putra dengan Dewan Juri antara lain, Faisyal Yunus, S.Pd.,M.Pd (Ketua), Drs. Jayadi, M.M (Anggota) dan Nursalam, S.Pd.,M.Si (Anggota).
Pada berita acara, tertera, bahwa: pada Rabu, 26 Juli 2023, di Aula Disdikbud Kabupaten Soppeng, peserta Pengucapan Ikrar Guru yang diikuti 24 orang peserta Putra dengan Dewan Juri yang telah disebutkan di atas.
Berita acara tersebut memutuskan,
Juara 1 an 16 Pinrang, nilai : 1056
Juara 2 an 22 (dicoret) ditulis Pangkep nilai : 1035.
Juara 3 an 23 Parepare, nilai : 1029.
Juara 4 an 18 Luwu Timur nilai: 1027.
Juara 5 an 15 Luwu Utara, nilai: 1017.
Juara 6 an 20 Wajo. nilai: 1011.
Sebelumnya…..