Ada juga “Tantangan etika di era Artificial Intelligence (AI)” dimana perkembangan teknologi AI dalam ruang redaksi sepanjang 2020-2025, menimbulkan dilema etika baru. Penggunaan AI untuk produksi konten mempercepat berita, namun berisiko menghasilkan informasi faktual yang lemah dan kurang mendalam.
Jurnalis dituntut untuk tetap berpegang pada kode etik, memastikan AI hanya sebagai alat bantu, bukan pengganti verifikasi manusiawi, untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.
Diperlukan solusi sebagai penguatan kompetensi dan integritas jurnalis, melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang dalam pandangan saya sudah sangat komersialisasi. Solusi mendasar untuk mengatasi penurunan kualitas adalah memperkuat profesionalisme, yaitu melalui normalisasi proses UKW, yang masif dan berkualitas.
Dewan Pers perlu konsisten mendorong media untuk merawat jurnalisme berkualitas (investigatif dan mendalam) yang sulit digantikan oleh AI. Profesionalisme ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik yang merosot semakin terus merosot.
Solusi lain terkait “Ekosistem media dan mekanisme nasional keselamatan pers” dalam upaya mengatasi krisis, diperlukan terciptanya ekosistem media yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO’S).
Pemerintah dan Dewan Pers harus bersinergi memperkuat “Mekanisme Nasional Keselamatan Pers” untuk menangani kasus kekerasan fisik maupun digital. Selain itu, regulasi yang mewajibkan platform digital berbagi pendapatan (publisher rights) secara adil harus ditegakkan untuk keberlanjutan ekonomi media. “Selamat merayakan HPN 2026, perjuangan kita belum selesai.” (z)












