PENTING ! Kantor Perwakilan Kemenkeu Sulsel Rilis Kinerja APBN Regional Sulsel 2024, ini Lengkapnya

Sementara itu, penerimaan Cukai masih tumbuh negatif 8,64% (yoy) pengaruh dari produksi tembakau yang terkoreksi 9,23% (yoy). Kenaikan tarif cukai 2024 hingga 10% memberi pengaruh negatif untuk penjualan rokok di pasaran sebagai akibat dari terdorongnya harga jual rokok. Upaya ekstra terus dilakukan melalui sektor pengawasan dengan mengedepankan ultimum remidium.

Pengawasan Bea Cukai

Hingga akhir tahun 2024, efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai menunjukkan tren positif yang dapat mencegah beredarnya rokok illegal di wilayah Sulawesi Selatan dan barang lainnya. Tercatat hingga November 2024, 19,08 juta batang rokok illegal telah ditindak, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp26,94 Miliar dan potensi kerugian negara Rp17,99 Miliar. Selanjutnya penindakan atas barang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor yang meningkat tajam sebanyak 88 Surat Bukti Penindakan Narkoba diharapkan mampu melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kekayaan Negara dan Lelang

Penerimaan PNBP dari Pengelolaan BMN sampai dengan 30 November 2024 mencapai Rp21,94 Miliar, dengan rincian Pemanfaatan BMN sebesar Rp19 Miliar dan Pemindahtanganan BMN sebesar Rp12,78 Miliar. Pemanfaatan BMN berupa sewa ATM, kantin, kios/toko, koperasi, gedung pendidikan, sewa perkantoran, sewa aula, waterboom dan telekomunikasi. Sedangkan Pemindahtanganan BMN berupa Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, dan Penyertaan Modal Pemerintah Pusat. Sedangkan Penerimaan PNBP dari Lelang s.d. 30 November 2024 mencapai Rp34,2 Miliar. Lelang dilaksanakan secara online melalui Portal Lelang Indonesia (portal.lelang.go.id) untuk menjamin pelaksanaan lelang yang aman, objektif, akuntabel dan transparan.

BACA JUGA:  Harga BBM di Seluruh SPBU Turun

Hibah BMN kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan

Pemerintah Pusat melaksanakan Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Implementasi atas kebijakan tersebut turut dilaksanakan oleh K/L dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Hibah Barang Milik Negara antara lain: Selatan 1. Hibah BMN pada Kementerian Perhubungan berupa 9 Pelabuhan Pengumpan Regional di Provinsi Sulawesi (Pelabuhan Galesong/Takalar, Pelabuhan Jeneponto, Pelabuhan Bantaeng/Bonthain, Pelabuhan Siwa/Bangsalae, Pelabuhan Malili, Pelabuhan Maccini Baji, Pelabuhan Awerange, Pelabuhan Pattiro Bajo dan Pelabuhan Jampea), kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan Total Nilai Aset yang diserahkan sebesar Rp765.572.662.210.

2. Hibah BMN pada Satker PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Selatan berupa Jalan, Irigasi dan Jaringan (untuk diserahkan kepada Masyarakat), kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp11.028.859.114. Belanja Negara Belanja Pemerintah Pusat (BPP) – BPP Sulawesi Selatan mencapai Rp20,861 Triliun atau sebesar 79,58% dari pagu, meningkat 6,06% (yoy).

BACA JUGA:  Koperasi Konsumen Prabu Pinisi Sejahtera dan Perum Bulog Sulselbar Teken Kerjasama Melalui Jaringan RPK

Belanja ini difokuskan untuk percepatan penyelesaian infratruktur prioritas dan dukungan persiapan pelaksanaan pemilu. Tren realisasi Belanja APBN Anging Mammiri menunjukkan tren peningkatan paling tinggi pada Belanja Sosial sebesar 22% (yoy) dan minus growth pada Belanja Modal sebesar -21% (yoy).

Belanja Transfer Ke Daerah (TKD)

TKD Sulawesi Selatan terealisasi sebesar Rp29,71 Triliun atau sebesar 93,01% dari pagu, meningkat 10,26% (yoy). Realisasi Belanja TKD utamanya dipengaruhi oleh penyaluran Dana Desa 95%, Dana Alokasi Umum (DAU) 89%, diikuti oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik (85%), Dana Bagi Hasil (DBH) 54%, DAK Fisik 68%, dan Insentif Fiskal 62%. Pada bulan November 2024 terjadi kontraksi untuk Dana Insentif Fiskal dan DBH.