Oleh Agus K Saputra
NusantaraInsight, Ampenan — maka mengalirlah cerita itu
walau kesuntukan mulai menyergap
jalan-jalan lapang lebar terbuka
kata-kata lantas bersemi
meninggalkan musim gugur yang dingin
berceloteh memaknai kalimat semangat
Dua bait “penggalan” puisi tersebut saya tulis. Setelah perjumpaan dengan seorang kawan. Yang dulu bersama-sama “bergelut” dalam pembentukan Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi di Universitas Mataram. Agung Bawantara!
Topik pembicaraannya adalah soal ekonomi kreatif. Menurut Agung, ekonomi kreatif semakin menjadi fokus utama dalam pembangunan ekonomi global. Karena kemampuannya untuk menghasilkan nilai tambah melalui kreasi, inovasi, dan keunikan.
Jauh sebelumnya. Alvin Toffler (Gelombang Ketiga, 1980) mengungkapkan dalam terorinya. Bahwa terdapat tiga gelombang dalam peradaban ekonomi. Pertama, ialah pertanian. Kedua, ialah ekonomi industri, dan ketiga adalah ekonomi informasi. Ia juga kemudian memprediksi akan ada gelombang keempat, yakni ekonomi kreatif.
Sederhananya, ekonomi kreatif merupakan bentuk pengembangan dan konsep ekonomi, dengan penambahan kreativitas. Namun, kreativitas tersebut tidak hanya terbatas pada kegiatan produksi saja. Tetapi juga termasuk ke dalam bagaimana penggunaan bahan baku serta inovasi suatu teknologi di dalamnya.
Pada intinya, ekonomi kreatif merupakan suatu bidang yang memiliki hubungan erat dengan kreativitas, ide, serta sumber daya manusia yang kemudian dikombinasikan dengan digitalisasi masa kini.
Sektor ekonomi kreatif di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Ekonomi Kreatif No. 24 Tahun 2019. UU tersebut merupakan produk kebijakan dari Kementerian dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Dalam UU tersebut, definisi ekonomi kreatif adalah proses monetisasi kekayaan intelektual di bidang tradisi budaya, penyelidikan ilmiah, dan pengembangan teknologi.
Berikut ciri-ciri dan tujuan ekonomi kreatif yang disitir dari detik.Edu tanggal 13-09-2023:
Ciri-ciri Ekonomi Kreatif
Dikutip dari Perkembangan Industri Kreatif, Togar Mangihut Simatupang (2008) dapat dikatakan sebagai ekonomi kreatif ketika industri tersebut memiliki ciri yakni life cycle pendek, high risk, high profit margin, great variety, high competition, dan mudah ditiru karena dipandang menarik pelanggan.
Sedangkan menurut Dr Sopanah, SE, MSi dkk dalam buku Ekonomi Kreatif Berbasis Kearifan Lokal, ciri-ciri yang menonjol dari ekonomi kreatif adalah:
1. Kreasi intelektual yang menghasilkan berbagai sesuatu, meliputi kreativitas, keahlian, dan telenta
2. Mudah digantikan dan siklus hidup produk cukup singkat
3. Produk yang dihasilkan oleh suatu perusahaan bertujuan untuk dipasarkan kepada konsumen, baik
secara lansung ataupun tidak langsung
4. Perlu hubungan kerja sama yang terjalin secara baik di antara berbagai pihak yang bersangkutan
5. Berbasiskan pada ide dan gagasan sehingga mampu menciptakan suatu produk/jasa yang kreatif
dan inovatif
6. Penciptaan produk ekonomi kreatif cenderung tidak terbatas