Oleh karena itu, dia menyarankan pemerintah perlu menyediakan mekanisme mitigasi agar dampaknya tidak signifikan.
Sementara itu, menurut Direktur Center of Economic and Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, seperti yang dimuat CNBC Indonesia, yang menekankan bahwa kenaikan PPN dapat memperlambat pemulihan ekonomi. Daya beli masyarakat menurun karena tekanan harga barang, sementara UMKM menghadapi kesulitan menyesuaikan margin keuntungan.
Kenaikan PPN 12 persen ini juga membingungkan masyarakat, walaupun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penerapan tarif PPN 12 persen tidak akan mengubah pajak terutang yang ditanggung oleh masyarakat.
“Kemarin Bapak Presiden telah mengumumkan waktu berada di Kementerian Keuangan bahwa untuk pelaksanaan UU HPP, PPN 11 persen atau dalam hal ini penghitungan pembebanan PPN tidak berubah,” ujar Sri Mulyani pada Peresmian Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2025 pada Kamis (2/1/2025), seperti dikutip dari Kompas.
“Jadi itu adalah sebetulnya implicit karena di dalam undang-undang APBN tadinya sudah diamanatkan, itu implicit mengurangi beban yang nyata bagi masyarakat,” ucap Bendahara Negara itu.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menjelaskan, tarif PPN barang dan jasa tidak mewah yang dikenakan kepada masyarakat tetap sebesar 11 persen.
Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, pemerintah mengatur skema penghitungan PPN terutang untuk barang dan jasa tidak mewah menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain 11 per 12 (11/12) dari harga jual.
Dengan DPP 11/12 itu, maka besaran PPN terutang yang ditanggung oleh masyarakat atas barang dan jasa tidak mewah, nilainya sama dengan jika dikenakan PPN 11 persen.
“Pertama, 12 persen itu berlaku untuk barang mewah. Selain barang mewah bagaimana? Selain itu adalah 11 persen hasilnya, tetapi dia harus pakai yang namanya konstanta 11/12,” jelas Deni dikutip dari Kompas.com, Senin (1/1/2025).
Misalnya, harga barang sebesar Rp 1 juta kemudian dikenakan PPN 12 persen. PPN = 12 persen x (11/12 x Rp 1 juta) PPN = Rp 110.000 Hasil yang sama akan didapatkan dengan PPN 11 persen, berikut perhitungannya: PPN = 11 persen x Rp 1 juta PPN = Rp 110.000
“Jadi kan kita nggak mengenal multitarif. Maka tarifnya itu sesuai undang-undang tetap 12 persen. Tetapi dengan dikasih konstanta 11/12, maka hasilnya nanti akan sejumlah 11 persen,” tegasnya
Tentu para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus melaporkan pajaknya tiap bulan harus mempersiapkan kalkulator lebih besar agar tidak keliru dalam pembuatan faktur pajak.