UKT Mahal, Nadiem Blak-blakan di DPR

Mendikbudristek Nadiem Makarim rapat kerja bersama Komisi X terkait UKT mahal
Mendikbudristek Nadiem Makarim memberikan penjelasan terkait UKT mahal

DPR Cecar Nadiem Terkait Tertiary Education

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf kemudian mengawali pertanyaan ke Kemendikbud mengenai pernyataan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie bahwa pendidikan pendidikan tinggi bersifat tertiary education.

“Kita ingin bertanya masalahnya bukan soal sekunder atau tersier saja, tetapi apakah bonus demokrasi ke depan mau kita capai dengan kita hanya mengandalkan wajib belajar 12 tahun,” ujar Dede.

Sentilan serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR lainnya, Abdul Fikri Faqih. Ia meminta penjelasan apakah pendidikan di Indonesia merupakan kebutuhan untuk publik atau hanya bagi perseorangan.

“Ini kalau public goods ya berarti APBN harus datang, harus hadir, berarti harus banyak, nggak bisa pendidikan murah itu tampaknya tidak ada di negara lain. Negara lain juga alokasinya besar-besar semuanya,” kata Fikri.

“Jadi kalau nanti cenderung ke itu komersialisasi dan sebagainya, ya sudah, jangan dibawa Kemendikbudristek, ya di bawah BUMN saja. Jadi mungkin PT penyedia jasa pendidikan Indonesia, umpamanya begitu,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Putri Dakka Beli Rumah untuk Tukang Becak di Barru

Jawaban Kemendikbudristek

Dirjen Dikti lantas menjawab kritikan itu. Dia mengatakan pendidikan adalah hal yang utama dan pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Dan saya pikir sama dari catatan Pak Fikri terkait dengan tersier, kami juga memahami bahwa ini terus terang kita akan coba memanfaatkan bahwa pendidikan ini adalah sesuatu yang utama sehingga kita bisa terus meningkatkan dari sisi kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan,” ujar Haris.

“Dan juga untuk terus meningkatkan dari sisi kualitas dan relevansinya agar tentu kita menghasilkan SDM unggul yang bisa membawa Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” imbuhnya.

Kemendikbud Luruskan Isu Meroketnya UKT

Kemendikbud meluruskan kesalahpahaman soal isu naiknya UKT untuk semua mahasiswa. Faktanya, tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Dirjen Kemendikbud Abdul Haris menegaskan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama.

“Ini kami perlu menjelaskan bahwa terus terang ini tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan. Jadi, penentuan penetapan UKT 2024 ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru. Jadi, jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya diberlakukan kepada mahasiswa baru,” jelas Haris dalam rapat.

BACA JUGA:  Gakkum KLHK Sulawesi dan BAKAMLA Gagalkan Penyelundupan Kayu Ilegal di Laut Banda, Terancam 5 Tahun Penjara

Yang kedua, soal isu semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Haris memaparkan tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa. Adapun tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp 500 ribu) dan kelompok 2 (Rp 1 juta) untuk mengakomodasi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.