“PTNBH kan juga menjadi amanah dari undang-undang, dan kita mendesain ini tentunya agar memberikan ruang fleksibilitas kepada PTN,” jelas Haris.
“Jadi PTNBH ini menyebabkan mampu menjalin kerja sama tridarma, juga mengelola dana abadi, dan juga menjalankan usaha. Nah ini pemberdayaan aset juga menjadi poin penting bagaimana PTNBH untuk bisa terus meningkatkan revenue,” pungkasnya.
Haris menyebut justru fleksibilitas penggalangan dana ini sangat penting agar pendanaan PTNBH tidak bergantung pada UKT. Dia memaparkan contoh dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menunjukkan bahwa PTNBH dapat menurunkan proporsi pendanaan yang berasal dari biaya pendidikan, dan meningkatkan proporsi pendanaan dari sumber lainnya












