Sah ! Andalan Hati Dilantik 20 Februari 2025

Andalan Hati
Pasangan Andalan Hati

“Mahkamah berpandangan bahwa jika benar terdapat daftar hadir pemih yang tidak diisi, hal demikian tidak dapat diklaim sebagai indikasi adanya pemilih siluman dan/atau kecurangan dalam proses pencoblosan kecuali terdapat bukti nyata bahwa pemilih yang hadir dan mencoblos (namun tidak menandatangani daftar hadir) adalah orang yang berbeda dengan orang yang tercantum di dalam Daftar Pemilih,” jelasnya.

“Hal demikian tidak diuraikan dan dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon. Apalagi seandainya benar bahwa tidak diisinya daftar hadir merupakan bagian dari rangkaian tindakan curang di TPS-TPS yang disebutkan Pemohon, quod non, menurut Mahkamah dibatalkannya perolehan suara di semua TPS tersebut tidak signifikan berpengaruh para peringkat Pemohon dan Pihak Terkait dalam hal perolehan suara. Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menyatakan dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” imbuh dia.

Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 1 Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad mendalilkan adanya praktik ‘Politik Gentong Babi’ sebagai upaya memenangkan pasangan nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi di Pilgub Sulsel 2024. Danny-Azhar meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Andi-Fatmawati.

BACA JUGA:  Skandal Keuangan: Temuan Ratusan Miliar di Rekening Pribadi, Pengusaha Palopo Sengaja Bangkrutkan Diri

Istilah politik gentong babi adalah penggunaan sumber daya negara untuk merebut suara pemilih atau bisa juga dikenal politik iming-iming. Pada sidang sengketa perkara 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1), Danny-Azhar menuding adanya keterlibatan ASN mendukung pasangan Andi-Fatmawati. Selain itu, adanya anomali surat suara tidak sah pada TPS-TPS di Kota Makassar.

“Kami menemukan adanya perbedaan tanda tangan pemilih dengan daftar hadir pemilih tetap. Pengakuan petugas KPPS dia sendiri yang tanda tangan daftar hadir. Pengakuan pemilih yang hadir di TPS tapi tidak diminta tanda tangan. Tanda tangan yang kasat mata identik pada dua nama atau lebih yang tercantum dalam satu daftar hadir,” ujar kuasa hukum Danny-Azhar, Donal Fariz.