Surat Edaran ini ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Wakil Gubernur Sulawesi Selatan dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Tentang Hari Libur, ini 5 Poin Pentingnya
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

NusantaraInsight, Makassar — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bersama jajaran Forkopimda secara resmi melepas rombongan peserta Mudik Gratis Lebaran Idulfitri 1447 Hijriah/2026 yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulsel di kawasan…

NusantaraInsight, Takalar — Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menorehkan prestasi membanggakan di sektor pendidikan. Di bawah kepemimpinan Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, Kabupaten Takalar berhasil meraih peringkat pertama capaian Standar…

Lebih lanjut, Appi menjelaskan, khusus bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, perhitungan THR diberikan secara proporsional sesuai dengan waktu kerja dan besaran gaji yang diterima. “Yang paruh waktu itu bentuk…

“Perhitungannya dihitung dari keluarnya SK. Masa kerja berjalan dikali gaji, kemudian dibagi 12 bulan,” tuturnya. Pemerintah Kota Makassar juga tengah memproses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai ASN. Meski…

NusantaraInsight, Makassar — UPT Puskesmas Pa’bentengang melaksanakan kegiatan penyuluhan kesehatan terkait penyakit campak atau morbili kepada masyarakat di Posyandu Anggrek 2, Dusun Kassi-Kassi, Desa Kayu Loe, Kecamatan Bantaeng, Senin (9/3/2026)….







