AMS 23 tahun, pekerjaan anggota Polri dengan alamat terakhir Sawah Baru RT / RW : 004 / 009, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat.
Ipda Samsu Rizal menyebutkan, saat ditangkap tim gabungan Polres Indramayu dan Polres Dompu yang didukung penuh Polsek Hu’u, AMS tanpa perlawanan sama sekali. Sejak pelariannya hingga dibekuk di wilayah hukum Polsek Hu’u Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu, AMS menikmati kebebasan selama 14 hari, sejak kejadian pembunuhan.
Pelaku diduga telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri atas nama Putri Apriyani (21) di kamar kosnya di Indramayu.
“Kondisi korban sangat mengenaskan di kamar kos yang hampir terbakar,” ujar Plh Kabid Humas Polda Jawa Kombes Pol Irfan Nurmansyah.
Pelaku dengan tinggi-berat badan 167cm/65 kg, berambut bergelombang, berkulit sawo matang, mata cokelat, hidung lengkung dengan bibir biasa itu dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara paling lama lima belas tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni jika perbuatan mengakibatkan matinya orang pidana ditambah dengan sepertiga.
Dia diduga melakukan tindak pidana pembunuhan sekitar pukul 09.00 pada tanggal 9 Agustus 2025 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Kos 4 Kamar No.9 Blok Ceblok Jl. Kacang Baru 2 RT 009, RW 003 Desa Singajaya Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu. (mda).


br






br






