KASN Berkunjung ke Kantor Gubernur, Singgung ASN Non Job

“Dimana, Kita harus telusuri dulu kebenaran informasi itu dan kebetulan bukan bidang saya. Tapi di ASN ada aturannya, mau berhenti, hukuman disiplin, ada aturannya. Saya kira mungkin pemerintah Provinsi Sulsel sudah mengikuti aturan-aturan, hanya belum terinformasi saja secara mendetail. Tapi terkait hal ini,saya tidak bisa berkomentar karena bukan bidang saya.

“Namun secara umum, jika ada laporan di kami, pasti KASN menindaklanjuti. dan KASN itu fungsinya melindungi profesi ASN, kalau salah dinyatakan salah, kalau tidak, ya tidak, itu prinsip KASN. informasi soal itu boleh-boleh saja tapi KASN kan harus menelusuri kebenarannya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pada dasarnya KASN melindungi profesi ASN, hukum dasarnya begitu. KASN akan merekomendasikan kembalikan ke jabatan semula, atau ke jabatan setara. kalau memang tidak salah.

“Tapi dalam hal ini saya tidak bisa men-judge Pemerintah Provinsi Sulsel sudah salah karena itu bukan bidang saya, itu ada bidang tersendiri,” tambahnya.

Ketika disampaikan terkait surat ASN yang non job dari jabatannya, Marpaung mengaku tidak mengetahui secara pasti.

BACA JUGA:  Kadisbudpar Sulsel Respon Cepat Laporan Terkait Parkir Liar di Gedung MULO

“Nanti saya klarifikasi ke teman-teman. itu urusan Pokja Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. Kalau saya kan Pokja kode etik, kode perilaku dan netralitas ASN,” tutupnya.

Seperti diketahui, belakangan ini, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel yang dinonjobkan kembali mencuat. Mereka pun sudah bertemu dengan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Senin 18 September 2023 lalu.

Para ASN yang dinonjobkan pun telah menyurat ke Komisi Apartur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negera (BKN). Mereka juga dikabarkan akan bersurat ke KPK, karena adanya dugaan transaksional dalam proses mutasi dan demosi.

Salah satu pejabat yang dinonjobkan, H. Aruddini yang juga koordinator pertemuan tersebut mengatakan, Pj Gubernur Sulsel membuka pintu dan restu atas gugatan keberatannya dinonjobkan.

Pj Gubernur kata mantan Kabid Lalu Lintas Dishub Sulsel itu menyarankan agar keberatan tersebut disampaikan atau melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan membawa bukti kuat.

“Tetapi harus cukup materi, terkait apa arahannya kalau terjadi Pansus itu pun harus melalui formatur yang sah, sehingga apa yang menjadi tuntunan teman-teman ASN yang di nonjob tentu harus dibuktikan,” kata Aruddini usai bertemu dengan Pj Gubernur Sulsel.

BACA JUGA:  Menyongsong Simposium Tahunan Kelautan Perikanan, FIKP Gelar Webinar Sejarah dan Arah Pengembangan Ekonomi Biru

Pj Gubernur Sulsel juga kata Aruddini memberikan dukungan atas rasa keberatan para ASN yang dinonjobkan.

Asalkan lanjut dia, sesuai dengan regulasi dan tak ada yang melanggar dan siap menerima konsekuensinya.