KASN Berkunjung ke Kantor Gubernur, Singgung ASN Non Job

NusantaraInsight, Makassar — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkunjung ke Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).

Kunjungan ini untuk membahas sejumlah agenda, salah satunya adalah Kegiatan Rapat Koordinasi tentang Pencegahan Pelanggaran Netralitas ASN dan Monitoring dan Evaluasi Rekomendasi KASN.

Asisten Komisioner Pengawasan Penerapan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku, dan Netralitas ASN KASN, Pangihutan Marpaung menyatakan dalam sambutannya, mengingatkan para ASN agar selalu netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Ia berpesan agar ASN selalu menjaga netralitas menghadapi Pemilihan Umum 2024 mendatang.

“Kita lakukan pencegahan (ASN berpolitik). Di pasal 9 ayat 2 UU No. 5 pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. bagaimana ASN punya hak pilih, hanya di bilik suara dia menunjukkan keberpihakannya. Makanya netral lah, profesional, itu yang kita harapkan. makanya yang perlu kita terima kasih kepada tim yang memfasilitasi ini, karena ini harus kita sampaikan kepada teman ini loh aturannya. bagaimana aturannya itu, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh intervensi semua golongan, dan itu 24 jam bukan hanya di kantor. kalau ada undangan, lengkapi dengan surat tugas, jangan berfoto,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Literasi oleh Polri

Ia juga menyoroti pelanggaran netralitas ASN dari tahun ke tahun, dimana menegaskan bahwa ASN harus netral, bahkan dengan bakal calon pun dilarang berfoto.

“Jangan ikuti kegiatan-kegiatan dia, kan saya bilang PNS ini 24 jam, netral dalam bertugas, netral dalam bersikap.
kalau soal jumlah pelanggaran, itu kan fluktuatif. mungkin ada juga teman-teman Bawaslu yang sudah bekerja, ada juga mungkin pemahaman-pemahaman yang belum begitu paham tentang netralitas itu. maka saya tekankan, tolong lah setiap PNS itu menandatangani pakta integritas, supaya tidak ada lagi alasan belum tahu,” terangnya.

Pangihutan Marpaung juga menegaskan agar menolak tegas jikalau ada arahan-arahan tertentu dari atasan walaupun diancam turun jabatan.

“Tolak aja, makanya harus mengubah mindset, tadi teman dari kepala dinas jawaban yang begitu, seharusnya dari Eselon III ke Eselon II harus melalui seleksi terbuka. Jawaban yang begitu pengetahuannya mengubah mindset UU No. 5. Sekarang kan di undang-undang itu harus kompetensi, harus seleksi terbuka. Tidak ada karena saya mendukung (salah satu calon), tanpa seleksi naik jabatan. tidak bisa,” tegasnya.

BACA JUGA:  Camat Mamajang Hadiri ki Pesta Rakyat Karang Anyar

Terkait ASN yang di non job tanpa alasan, yang menjadi perbincangan hangat di Pemprov Sulsel belakangan ini, dia menyampaikan agar perlu penelusuran dan pendalaman.