Jawab Tuntutan 17+8, ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Saat ini

NusantaraInsight, Jakarta — Menjawab tuntutan 17+8 dari masyarakat, DPR RI menyikapi dengan mengumumkan enam keputusan.

Kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal, Jumat malam (5/9/2025).

Salah satu kesepakatan yang diambil adalah pemangkasan tunjangan anggota DPR. Adapun rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI adalah sebagai berikut:

Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:

Gaji Pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
Uang Sidang/Paket Rp 2 juta

Total Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.

Tunjangan Konstitusional

Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 juta

BACA JUGA:  700 Siswa dan Siswi Baca Ayat Suci Al-Qur’an di Mawasi Khonyunis di Tengah Perang

Total Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.

Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta.

Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.

Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.

Selain keputusan pemangkasan tunjangan, sejumlah kesepakatan lain juga dibacakan oleh pimpinan DPR dari Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025) dan ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPR RI. Yaitu, Puan Maharani selaku Ketua, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua, Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua, dan Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua

Adapun kesepakatan yang dimaksud adalah:

Poin pertama dalam kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.

BACA JUGA:  Peringatan Dini BMKG 1 Januari 2025: Makassar, Gowa dan Takalar Terdampak

Poin kedua, DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.

Poin ketiga yang disampaikan, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi, biaya langganan daya listrik dan jasa telepon. Kemudian biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.