G_Emas Perak Kampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak di Pantai Losari

Pada kesempatan itu, Tenri A. Palallo memberikan apresiasi atas prakarsa yang kami lakukan, sebagai bentuk perhatian sejumlah komunitas, aktivis dan lembaga terhagap upaya perilndungan anak. Partisipasi warga ini penting, apalagi Makassar tengah berupaya mewujudkan diri sebagai Kota Layak Anak (KLA), kala itu.

Sebelumnya, kami dari G_Emas Perak melakukan aksi simpatik dengan tema kampanye yang sama di fly over Km 4 Makassar, pada tanggal 23 Juli 2015, tepat di Hari Anak Nasional. Saya menegaskan bahwa kehadiran gerakan seperti ini penting sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab warga untuk ikut mewujudkan sebuah Dunia yang Layak untuk Anak (A World Fit for Children).

Setelah 9 tahun lewat, rasa-rasanya “8 Seruan Moral Untuk Hentikan Kekerasan Terhadap Anak” masih relevan dilantangkan. Pasalnya, sekalipun anak-anak diakui sebagai aset, investasi dan masa depan bangsa. Tapi perlakuan terhadap tubuh-tubuh kecil mereka masih cenderung memprihatinkan.

Data dan fakta-fata membuktikan bahwa masih kerap dijumpai perlakukan kekerasan, penganiayaan, penzaliman terhadap anak yang bukan hanya meninggalkan luka secara fisik dan psikis, tapi juga berujung kematian. Lebih dari itu, perlakuan-perlakuan buruk itu menista harga diri dan martabat anak sebagai manusia.

BACA JUGA:  Kabupaten Bantaeng Gelar Bimtek SDM Kearsipan

Perlu disadari bahwa kekerasan yang dialami anak-anak akan berdampak dalam jangka panjang terhadap sikap dan perilakunya. Bisa jadi, anak-anak yang kini berada dalam posisi sebagai korban akan berubah menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari. Di mana mungkin saja, dia memproduksi kekerasan baru dalam skala yang lebih mengerikan lagi.

Atas dasar itu, saya sertakan kembali “8 Seruan Moral Untuk Hentikan Kekerasan Terhadap Anak” yang dimotori G_Emas PeraK atau Gerakan Masyarakat untuk Perlindungan Anak. Adapun 8 seruan moral itu, sebagai berikut:

1. Kepada para orangtua diminta untuk mengubah paradigma bahwa anak-anak tidak tahu apa-apa yang mudah diatur dan dikendalikan sekehendak hati orangtua karena anak merupakan miliknya. Pandangan seperti ini membuat anak-anak rentan menjadi korban perlakuan salah (neglect) dan kekerasan (abuse).

2. Kepada guru/pendidik dan lembaga/institusi pendidikan untuk ikut mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan membudayakan Sekolah Ramah Anak dengan cara tidak melakukan pendisiplinan yang mengarah pada muatan kekerasan termasuk tidak mentolerir (zero tolerance) bentuk-bentuk kekerasan dalam bentuk bullying pada Masa Orientasi Sekolah (MOS).

BACA JUGA:  Bahtiar Baharuddin Resmi Jabat Pj Gubernur Sulbar

3. Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk menggunakan otoritas dan kewibawaannya dalam membangun budaya tanpa kekerasan yang didasarkan pada nilai-nilai dan kearifan lokal.