Pada Agustus 2024, Kota Makassar berhasil meraih penghargaan UHC Award dengan capaian kepesertaan mencapai 99,7 %. Namun demikian, Sekda mencatat bahwa keaktifan peserta, yakni peserta yang secara aktif membayar iuran atau menggunakan layanan masih menjadi tantangan utama dan harus dioptimalkan.
Andi Zulkifly mengingatkan bahwa pencapaian angka UHC bukanlah akhir dari tugas pemerintah daerah, melainkan awal dari fase pemantapan “Lokasi-rawan yang pendataannya belum lengkap, peserta PBPU yang belum tertangani, serta potensi pemangkasan anggaran daerah menjadi tantangan nyata. Semua ini membutuhkan koordinasi yang kuat antar OPD, validasi data yang disiplin dan alokasi anggaran yang terarah.”
Ia menutup dengan harapan bahwa seluruh perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Disdukcapil hingga BPJS Kesehatan – bisa bergerak bersama memastikan tidak ada rakyat Kota Makassar yang tertinggal dalam jaminan kesehatan.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Makassar, Muhammad Aras, menyampaikan pencapaian ini menempatkan Makassar sebagai salah satu daerah dengan kategori UHC Prioritas secara nasional.
“Alhamdulillah, hingga saat ini cakupan kepesertaan JKN di Kota Makassar sudah mencapai 99,87 persen, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,94 persen atau sekitar 1.216.879 jiwa. Karena itu, Makassar ditetapkan sebagai daerah berstatus UHC Prioritas,” ujar Muhammad Aras dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kota Makassar.
Status UHC Prioritas tersebut memberikan manfaat besar bagi masyarakat. Salah satunya, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah kini dapat langsung aktif tanpa menunggu satu bulan seperti sebelumnya.
“Sebelum masuk kategori prioritas, peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah baru bisa aktif pada bulan berikutnya. Namun dengan status UHC Prioritas, kini peserta langsung aktif sejak didaftarkan,” jelas Aras.
Selain membahas progres kepesertaan, BPJS Kesehatan bersama Pemkot Makassar juga mulai mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tahun 2026. Aras menuturkan, pembahasan dilakukan lebih awal karena masa berlaku PKS saat ini akan berakhir pada Desember mendatang.
“Kita sudah mulai bahas persiapan PKS untuk tahun depan, baik dari sisi jumlah peserta maupun alokasi anggarannya. Ini penting agar layanan tetap berjalan tanpa hambatan administratif,” ujarnya.
Aras juga menyinggung mengenai pemenuhan kuota PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang pembiayaannya berasal dari pemerintah pusat. Berdasarkan data, masih terdapat sekitar 12.000 kuota PBI JK yang belum terpenuhi di Kota Makassar.
“Untuk PBI JK ini, kami berharap pemerintah daerah dapat memaksimalkan pemenuhan kuota sekitar 12 ribu jiwa tersebut. Jika bisa dialihkan dan ditanggung oleh pemerintah pusat, tentu akan mengurangi beban anggaran pemerintah daerah,” terangnya.
Menurut Aras, kolaborasi erat antara BPJS Kesehatan dan Pemerintah Kota Makassar menjadi kunci keberlanjutan pencapaian UHC. Ia menegaskan bahwa capaian 99,87 persen bukan akhir, melainkan langkah penting menuju pemerataan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
“Kita patut bersyukur atas capaian ini, tapi yang lebih penting adalah menjaga keberlanjutan. Harapannya, semua warga Kota Makassar dapat terus merasakan manfaat jaminan kesehatan secara adil dan merata,” tutupnya.












