NusantaraInsight | Makassar — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly memimpin Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Makassar Optimalisasi Program JKN di Ruang Rapat Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Jumat (24/10).
Sekda Zulkifly yang juga ketua Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Makassar itu didampingi Kepala Cabang Utama Makassar BPJS Kesehatan Muhammad Aras dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.
Sekda Zulkifly menegaskan pentingnya dukungan dan komitmen Pemerintah Kota dalam memperkuat pendataan dan peningkatan keaktifan peserta program jaminan kesehatan guna mencapai target UHC.
Diketahui, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kota Makassar menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Berdasarkan data terbaru, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Makassar telah mencapai 99,87 persen dari total penduduk.
Menurutnya, terdapat sejumlah agenda prioritas yang harus dikawal bersama oleh semua pihak terkait.
Salah satu fokus pembahasan, yakni Pendaftaran Peserta Bukan Penerima Upah atau PBPU Pemda 1 Keluarga masih terdapat anggota keluarga PBPU Pemda yang belum terdaftar.
Kemudian, perpanjangan perjanjian Kerjasama PBPU Pemda Tahun 2026. Ketersediaan Anggaran PBPU Pemda Tahun 2026 dan Pemenuhan kuota PBI-JK, Kota Makassar masih underkouta sebesar 12.519 Jiwa.
“Jadi harapan dan dukungan pemerintah daerah yakni pertama, Pengusulan data Cadangan PBI JK pada aplikasi SIKS-NG. Lalu, Penggantian data PBPU Pemda yang dialihkan ke PBI JK untuk menjaga keaktifan peserta,” jelas Andi Zulkifly.
“Komitmen Pemerintah Daerah untuk menjaga Tingkat keaktifan Peserta lebih 80 persen untuk mencapai UHC Non Cut Off (UHC Prioritas) dan ketersediaan anggaran PBPU Pemda Tahun 2026 berdasarkan pertumbuhan Penduduk dan tren penambahan/pengurangan peserta,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa pendataan yang akurat, valid dan up-to-date sangat diperlukan agar tidak ada warga yang tertinggal.
Kedua, Sekda menyebut perlu segera disepakati perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkot Makassar dan lembaga/lembaga terkait—termasuk di antaranya BPJS Kesehatan—untuk memastikan alur pembiayaan, pendataan dan layanan berjalan sinergis.
Ketiga, ia menegaskan pentingnya menjaga “kebersihan” anggaran untuk tahun 2026, khususnya di tengah informasi bahwa pendapatan daerah Kota Makassar akan dipotong sekitar Rp 500 miliar.
Hal ini tentu harus menjadi pertimbangan serius bagi BPKAD dan OPD terkait agar anggaran untuk program jaminan kesehatan tidak terabaikan.


br






br






