Pemkot Makassar Kolaborasi Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang Atasi Banjir

Pemkot Makassar

Pemkot juga menyoroti pentingnya payung hukum bersama untuk penataan kanal dan saluran kota. Pembersihan kanal menurutnya tidak bisa hanya sebatas pengerukan sedimen.

Selain itu, penataan kanal juga harus mencakup penertiban bangunan liar di sekitar kanal. Apalagi banyak kanal yang dipasangi atap.

“Dijadikan gang, bahkan menjadi tempat pembuangan sampah. Ini membuat kanal gelap, kumuh, dan menyulitkan pengelolaan. Padahal, sudah ada aturan soal jalur inspeksi,” lanjutnya.

Dengan sinergi antara pemerintah kota dan BBWS, Pemkot berharap solusi banjir yang bersifat menyeluruh dapat segera diwujudkan, terutama melalui perencanaan lima tahunan yang realistis dan bertahap.

Ia mengakui bahwa kewenangan Pemerintah Kota terbatas dalam beberapa aspek penanganan banjir, terutama yang bersinggungan dengan wilayah kerja Balai Pompengan.

Oleh karena itu, koordinasi dan sinergi lintas lembaga dianggap penting untuk menghasilkan solusi yang efektif.

“Alur air di kawasan itu menyempit karena ada rumah-rumah warga yang berdiri di atas lahan Nipa. Ada rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalur air, tapi itu membutuhkan dana besar,” tutur Munafri.

BACA JUGA:  Lurah Parangtambung Andi Anugerah Tenri Esa Akan Gelar OBLONG di Lorong Daeng Jakking

Ia menambahkan, Pemkot akan membawa hasil kajian ini ke Balai Pompengan Jeneberang untuk didiskusikan secara bersama.

Munafri juga berharap ada kepastian payung hukum dalam penanganan kanal dan sungai, termasuk kegiatan pembersihan kanal yang kerap terkendala oleh bangunan liar.

“Ini bukan hanya soal sedimen, tapi juga kebersihan dan tata ruang di sekitar bantaran kanal,” tutupnya.

Pada kesempatan ini, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang, Dr. Suryadarma Hasyim memberikan solusi atau alternatif dalam hal pencegahan banjir di Kota Makassar, tahun mendatang.

Menurutnya, pihak BBWS Pompengan Jeneberang terus menekankan pentingnya pengelolaan wilayah sungai secara terpadu, termasuk di dalamnya Wilayah Sungai Pohon yang merupakan gabungan dari sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) strategis.

Mengacu pada Permen PUPR Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai, Wilayah Sungai Pohon di Sulawesi Selatan meliputi cakupan kerja pada 21 kabupaten dan 3 kota.

Wilayah ini terbagi ke dalam empat bagian utama: WS Pompeng Larona (Utara), WS Saddang (Barat), WS Pompeng Laona (Timur), dan WS Jeneberang (Selatan).

BACA JUGA:  Sejumlah Kepala OPD Bantaeng Silaturahmi, Andi Abubakar: Mengalir Seperti Air Saja

“Kami bekerja berdasarkan satuan pengelolaan wilayah sungai, di mana satu DAS mencakup sungai utama beserta anak-anak sungainya yang akhirnya bermuara ke laut,” jelasnya.

Lanjut dia, kesatuan daerah aliran sungai inilah yang membentuk satu wilayah sungai. BBWS mengacu pada lima pilar utama, yakni konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air.