Miris, Menjelang Ramadhan Pinjol Makin Marak

Surni Ibrahim (Mahasiswi & Aktivis Dakwah) menulis tentang pinjol
Surni Ibrahim (Mahasiswi & Aktivis Dakwah)

Oleh : Surni Ibrahim (Mahasiswi UMI & Aktivis Dakwah SWI)

NusantaraInsight, Makassar — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memproyeksi penyaluran pinjaman online (pinjol) pada saat momentum Ramadhan 2024 ini akan melonjak.

Ketua umum AFPI Enjik S.Djafar menyampaikan bahwa asosiasi menargetkan pendanaan di industri financial technologi to-peer (Fintech p2p) leding saat Ramadan dapat tumbuh sebesar 12% hal ini karena meningkatnya permintaan (Bisnis.com/3/3/2024).

Saat ini, banyak pemuda di masyarakat sering kali terjebak oleh kecenderungan implusif atau keinginan akan kepuasan instan, mendorong mereka untuk mengejar pinjaman yang cepat dan mudah tanpa mempertimbangkan risiko yang terkait.

Hanya karena mengikuti gaya hidup semata, seperti membeli pakaian, gawai, traveling dan konser. Perilaku konsumtif ini bukan untuk kebutuhan melainkan keinginan yang berlebihan, menyebabkan seseorang itu tidak puas dengan apa yang mereka miliki.

Apa lagi menjelang bulan Ramadhan tentunya semua kebutuhan serba mahal dari kebutuhan rumah tangga, kebutuhan sekolah dan sebagainya. Hidup di era globalisasi membuat seseorang dapat mabuk dengan tipuan dunia dengan bantuan internet, semua serba canggih dapat mempermudah orang untuk melakukan sesuatu, namun dilain hal globalisasi mempengaruhi masyarakat dalam merencanakan kejahatan dengan cara menipu melalui aplikasi, seseorang bisa mengakses dan mengambil keuntungan dari internet tersebut.

BACA JUGA:  Catatan Ringan untuk Wali Kota Baru: "RANGKUL POTENSI SERPIHAN YANG TERBURAI...."

Pinjol Banyak Mudharat

Banyak kita jumpai dimasyarakat memiliki masalah finansial yang menyebabkan sulitnya menyambung hidup. Rata-rata masyarakat berpenghasilan rendah memiliki kebutuhan mendesak yang perlu mereka penuhi sehingga mereka rela melakukan pinjaman online, meski mereka dikejar oleh pihak bank karena tidak mampu membayar uang pinjaman tersebut.

Alhasil kehidupan semakin menderita jika melihat gaya hidup orang lain dengan kemewahan, foya-foya tetapi dikelilingi dengan utang.

Saat ini pinjaman online ilegal sering menawarkan banyak kemudahan seperti tidak adanya jaminan, hanya membutuhkan KTP dan foto selfi, akan mendapatkan pencairan dana yang cepat dan sebagainya menyebabkan pengguna pinjol makin hari makin meningkat. Tentu hal ini sengaja dilakukan pihak pinjol agar bisnisnya makin marak.

Lantas dimana peran pemerintah? Pemerintah seharusnya menangani kasus yang terus terjadi di masyarakat apalagi banyak memakan korban remaja, pemuda dibawah umur rata-rata mereka menggunakan pinjol untuk pembayaran sekolah maupun gaya hidup.

Padahal dalam UUD 1945 alenia ke-4 berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakan setiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

BACA JUGA:  Tradisi Parappo, Navigasi Cultural Pelaut Barrang Lompo

Akan tetapi sikap akan pemerintah selama ini membiarkan tanpa menggunakan kewenangan dan segala kemampuan yang dimiliki untuk bertindak melindungi masyarakat yang terjerat pada mafia pinjol ilegal dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum.

Nyatanya pemerintah sendiri yang melawan hukum yang telah tercantum dalam UUD 1945 tersebut, membiarkan rakyat menderita dengan maraknya pinjol.

Hal ini tak lain karena konsep bernegara yang kapitalis liberal, membiarkan segala bisnis tumbuh subur yang penting memberikan banyak keuntungan materi tanpa memperhatikan lagi besarnya kerusakan yang ditimbulkan ditengah masyarakat.

Islam Mengatasi Problem Pinjol

Dalam Islam hubungan pinjam meminjam diperbolehkan, agar terjadi hubungan saling membantu antar satu dengan yang lain. Namun pinjam meminjam disini tidak dianjurkan menggunakan pinjol walaupun kebutuhan mendesak karena pinjol memiliki riba yang sangat tinggi dari pada peminjaman yang telah disepakati, jelas haram hukumnya.