Pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finansial dalam Islam. Seperti jual beli, bagi hasil, sewa dan sebagainya. Sementara itu, bagi peminjam yang secara ikhlas memberikan pinjamannya dan berniat untuk menolong maka pinjaman tersebut juga diperbolehkan hukumnya. Namun secara adab dan etika setiap utang haruslah dibayar sebagaimana telah ada kesepakatan bersama oleh kedua pihak dalam membayar utang tersebut.
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 275, Allah SWT bahkan telah melarang umat Islam untuk melakukan riba :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara untuk melindungi rakyat dari praktik muamalah ribawi. Dalam Islam, Negara Khilafah akan menghapuskan praktik ribawi karena haram, termasuk dosa besar, dan menghancurkan ekonomi. Selanjutnya Khilafah akan menata mekanisme proses utang-piutang yang sedang berjalan agar terbebas dari riba, dengan tetap menjaga hak-hak harta warga negara.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz berwasiat, “Aku mewasiatkan kepada kalian agar tidak berutang meskipun kalian merasakan kesulitan. Sebabnya, sungguh utang itu adalah kehinaan pada siang hari dan kesengsaraan pada malam hari. Karena itu tinggalkanlah ia, niscaya kehormatan dan kedudukan kalian akan selamat, dan akan tersisa kemuliaan bagi kalian di antara manusia selama kalian hidup.” (‘Umar bin Abdil ‘Azîz, Ma’âlim al-Ishlâh wa at-Tajdîd, 2/71).
Maka dari itu seorang pemimpin tentunya menjaga warga negara dari pinjol, pemimpin juga dapat mensejahterakan umat dalam hal ekonomi sehingga tidak seperti sekarang pemimpin berpura-pura tidak melihat banyak masalah yang dihadapi masyarakat, ketika mereka meminta hak untuk melindungi serta disejahterakan namun hal ini tidak terjadi pada sistem saat ini.
Wallahua’lam












