Makassar, NusantaraInsight -– Gubernur Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum, menyerahkan piagam penghargaan kepada jajaran personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan jajaran kepolisian dalam mengusut tuntas kasus penipuan siber (online) yang mencatut nama serta identitas resmi Gubernur Kaltara.
Prosesi penyerahan berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (15/10/2026), yang disaksikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Dr. M. Awal Chairuddin, S.I.K, MH. Pemberian penghargaan ini merupakan wujud apresiasi setinggi-tingginya dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara atas dedikasi, profesionalisme, serta kepiawaian personel Polda Sulsel dalam merespons kejahatan lintas wilayah.
Bagi Zainal Arifin Paliwang, respons cepat ini tidak sekadar membuktikan kesigapan aparat penegak hukum, tetapi juga menggarisbawahi krusialnya kolaborasi antarlembaga demi melindungi publik dari ancaman kejahatan berbasis teknologi digital.
Gubernur Zainal membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula pada 30 September 2026. Kala itu, seorang oknum tak dikenal menghubungi rekan bisnis sang gubernur yang berdomisili di Singapura. Untuk memuluskan aksinya, pelaku sengaja memalsukan tiruan suara agar menyerupai karakter suara Gubernur Kaltara serta memasang foto profil WhatsApp resmi milik Zainal Arifin Paliwang.
Sembari mengatasnamakan orang nomor satu di Kaltara tersebut, pelaku meminta pengiriman dana sebesar Rp100 juta. Lantaran percaya bahwa komunikasi itu datang langsung dari Gubernur Zainal, korban menyetujui pengiriman uang dalam dua kali transaksi, masing-masing senilai Rp40 juta dan Rp35 juta. Total kerugian korban mencapai Rp75 juta, sementara sisa permintaan sebesar Rp25 juta beruntung belum sempat ditransfer.
Aksi kejahatan ini mulai terkuak saat korban berinisiatif mengonfirmasi langsung kepada Gubernur Zainal Arifin Paliwang perihal dana yang telah dikirimkan. Sang Gubernur mendadak kaget dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta dana sepeser pun kepada koleganya itu. Dari situlah terkonfirmasi adanya tindakan manipulasi dan pencatutan identitas melalui sarana komunikasi elektronik.
Zainal menambahkan, pada 3 Oktober 2026, pelaku diduga kembali melancarkan aksi nekat dengan menghubungi korban memakai nomor ponsel baru untuk meminta tambahan uang. Merespons kejadian itu, Gubernur Zainal segera berkoordinasi dengan Kapolda Kaltara untuk berjejaring dengan Kapolda Sulsel guna melacak keberadaan nomor telepon tersebut. Langkah taktis ini langsung ditindaklanjuti secara teknis oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menindaklanjuti arahan tersebut, tim Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan mendalam, mencakup pelacakan rekam jejak digital nomor seluler serta penelusuran lalu lintas rekening bank yang digunakan. Usai diterbitkannya laporan polisi, operasi pengejaran intensif segera dilancarkan. Hasilnya, pada 6 Oktober 2026, salah seorang terduga pelaku berhasil dibekuk di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pascapenangkapan di Parepare, tim dari Polda Kaltara langsung bertolak ke Sulawesi Selatan untuk menjemput dan memboyong terduga pelaku ke Markas Polda Kaltara guna menjalani pemeriksaan hukum lanjutan. Gubernur Zainal mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan sedikitnya dua orang pelaku. Saat ini, satu pelaku utama telah diamankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).












