DPP INTIS Dorong DPR Perdalam Naskah Akademik RUU Sisdiknas Berbasis “Evidence-Based Policy”

Ketua Umum DPP INTIS, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H.,
Ketua Umum DPP INTIS, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H.,

Jakarta, NusantaraInsight — Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Intellectual Society (DPP INTIS) menyampaikan analisis akademik secara kritis, profesional, dan objektif terhadap dinamika penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah dibahas di Komisi X DPR RI bersama Pemerintah.

​Ketua Umum DPP INTIS, Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, S.T., M.T., M.M., M.H., menegaskan bahwa Naskah Akademik merupakan heart of the legislation (jantung dari pembentukan undang-undang). Menurutnya, kualitas undang-undang yang dihasilkan berbanding lurus dengan kedalaman dan ketajaman riset akademis yang melatarbelakanginya.

​”Pendidikan adalah pilar peradaban bangsa. Oleh karena itu, penyusunan RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa atau sekadar memenuhi formalitas pembentukan regulasi. DPP INTIS mendorong DPR RI dan Pemerintah untuk memperkaya Naskah Akademik berbasis evidence-based policy agar RUU ini terukur, berbobot, memiliki kekuatan hukum yang kokoh, serta memberikan dampak positif yang berimbang bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Dr. Affandy dalam keterangan resminya di Jakarta.

​Empat Pilar Strategis Rekomendasi Akademik DPP INTIS

BACA JUGA:  PGRI Makassar Distribusi Majalah Suara PGRI

​Dalam dokumen masukan akademis yang dirumuskan oleh tim pakar multi-disiplin INTIS, Dr. Affandy memaparkan empat pilar utama yang patut menjadi perhatian serius Komisi X DPR RI dan Pemerintah dalam memperkaya Naskah Akademik RUU Sisdiknas:

1.​Kedalaman Basis Data dan Integrasi Hukum (Legal Certainty)
Naskah Akademik harus memuat pemetaan komprehensif agar RUU Sisdiknas tidak tumpang-tindih (overlapping) dengan undang-undang existing lainnya (seperti UU Perguruan Tinggi, UU Guru dan Dosen, serta UU Pesantren). Harmonisasi ini penting agar undang-undang yang lahir memiliki daya laku hukum yang kuat dan tidak menimbulkan celah judicial review di masa depan.

2.​Perlakuan Berkeadilan bagi Institusi Pendidikan Swasta dan Negeri
INTIS menekankan bahwa Naskah Akademik wajib merefleksikan prinsip keadilan dan inklusivitas. Peran lembaga pendidikan swasta yang selama bertahun-tahun membantu negara dalam memeratakan akses pendidikan harus mendapatkan kepastian afirmasi, perlindungan, dan dukungan fasilitas yang setara dari negara.

3.​Perlindungan dan Kepastian Status Profesi Pendidik
Naskah Akademik RUU Sisdiknas harus menggarisbawahi formulasi yang terukur mengenai kualifikasi, sertifikasi, perlindungan hukum, serta jaminan kesejahteraan guru dan dosen—termasuk tenaga honorer. Hal ini penting untuk menjaga martabat profesi pendidik sebagai ujung tombak kualitas SDM nasional.

BACA JUGA:  SMAN 1 Enrekang Gelar Upacara Pelepasan Purnabakti Dra. Hj. Surtini, Kepsek: Beliau Guru Terbaik

4.​Kesiapan Kurikulum Berbasis Era Digital dan Karakter Bangsa
Regulasi ini harus dirancang berorientasi masa depan (future-proof). Naskah Akademik perlu merespons perkembangan pesat teknologi seperti Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence) dan kebutuhan keterampilan abad ke-21, tanpa mengikis nilai-nilai Pancasila, etika, dan kearifan lokal.

​Dorong Meaningful Participation bersama DPR RI dan Pemerintah

​Lebih lanjut, pakar hukum dan teknik yang memimpin INTIS ini mengapresiasi keterbukaan Komisi X DPR RI dan Pemerintah, namun mengimbau agar ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) terus diperluas. Keterlibatan aktif akademisi, praktisi, dan organisasi kemasyarakatan dinilai menjadi kunci utama terciptanya undang-undang yang akuntabel dan aplikatif.

​”DPP INTIS siap berdiri di garis depan untuk bermitra secara substantif dengan DPR RI dan Pemerintah. Kami meyakini, dengan Naskah Akademik yang matang, holistik, dan komprehensif, RUU Sisdiknas akan menjadi mahakarya regulasi yang melahirkan keadilan transformatif bagi seluruh elemen masyarakat dan institusi pendidikan di Indonesia,” tutup Dr. Affandy.