PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen

Makassar, NusantaraInsight — Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang.

Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan, keputusan mempertahankan tarif PBB-P2 dan NJOP merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap daya beli dan kemampuan bayar masyarakat.
Menurutnya, NJOP terakhir kali mengalami penyesuaian pada 2024.

Sejak saat itu, Pemkot Makassar belum kembali menaikkan NJOP, termasuk pada 2026 dan tahun mendatang.

“Untuk tahun 2026 dan tahun depan ini tidak ada kenaikan PBB. NJOP terakhir kita naikkan pada 2024. Kita melihat kemampuan bayar masyarakat sebelum menaikkan NJOP,” ujar Andi Asminullah, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

BACA JUGA:  Terima IAI, Aliyah Mustika Ilham Siap Dukung Rakernas dan PIT 2025 di Makassar

Terlebih, PBB merupakan jenis pajak yang menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Karena itu, setiap kebijakan terkait penyesuaian pajak harus melalui pertimbangan dan kajian mendalam, dengan memperhatikan kondisi ekonomi serta kemampuan masyarakat.

“PBB ini menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Makanya, tentu kami harus mengkaji sedalam-dalamnya dan memperhatikan kemampuan masyarakat untuk membayar, apalagi dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.

Selain mempertahankan tarif, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan PBB-P2 bagi kelompok masyarakat tertentu, terutama warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran.

Pihak Bapenda Makassar memberikan pengurangan pajak hingga 50 persen bagi masyarakat kurang mampu yang mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan.

Sementara itu, veteran mendapatkan perhatian khusus melalui kebijakan pengurangan PBB yang mencapai 70 hingga 75 persen sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan perjuangan mereka.

“Untuk masyarakat kurang mampu, kami berikan pengurangan 50 persen. Mereka bisa mengajukan permohonan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau kecamatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, jumlah wajib pajak yang telah menerima pengurangan PBB pada tahun ini mencapai sekitar 4.300 orang.

BACA JUGA:  Impactful Government, Munafri Libatkan Alumni Unismuh Tangani Isu Pendidikan

Penerima keringanan tersebut didominasi pensiunan dan masyarakat kurang mampu, termasuk para veteran.

“Kebijakan ini menjadi salah satu upaya Bapenda di pemerintah Kota untuk menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih berkeadilan, tanpa mengabaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” tuturnya.

Di sisi lain, Bapenda Makassar tetap mengoptimalkan penagihan terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengamankan penerimaan pajak pada sektor industri.

Salah satu upaya yang ditempuh adalah memasang baliho berukuran besar pada objek pajak yang memiliki tunggakan dengan nilai cukup signifikan.

Strategi penagihan terbuka ini mulai menunjukkan respons dari wajib pajak. Sejumlah pemilik objek pajak bahkan langsung menghubungi Bapenda hanya satu hingga dua hari setelah baliho dipasang dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi tunggakan.

“Yang kami pasangi baliho itu objek pajak yang sudah menunggak, terutama yang nilai tagihannya cukup besar,” katanya.

Andi Asminullah menegaskan, penagihan tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban tertunggak, dengan mempertimbangkan besaran tunggakan serta kondisi masing-masing objek pajak.