PBB Kota Makassar Tak Naik, Diskon hingga 75 Persen, Realisasi Capai 86 Persen

Melalui kebijakan tidak menaikkan PBB, pemberian keringanan bagi kelompok masyarakat tertentu, serta optimalisasi penagihan PBB.

“Kami berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan ekonomi warga dan keberlanjutan pendapatan daerah,” ungkapnya.

Selama kirim waktu 2026, Bapenda Makassar mencatat realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai 86 persen hingga akhir September 2026.

Dari target penerimaan sebesar Rp295 miliar tahun ini, realisasi PBB-P2 telah mencapai sekitar Rp250 miliar.

Capaian tersebut melampaui realisasi pada periode yang sama tahun lalu yang berada di angka 83 persen.

Kepala Bapenda Kota Makassar, Andi Asminullah, mengatakan capaian tersebut menjadi hasil positif dari upaya intensifikasi pemungutan pajak serta meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Alhamdulillah, terakhir itu sudah 86 persen. Ini pencapaian luar biasa. Target kita di atas 80 persen, ternyata bisa di angka 86 persen. Ini tentu hasil kerja teman-teman di PBB secara luar biasa,” terang Andi Asminullah.

Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan PBB Makassar tahun ini mencatat surplus lebih dari Rp6 miliar.

BACA JUGA:  Lewat Simulasi BPBD, Pemkot Makassar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana

Dengan capaian tersebut, Bapenda optimistis dapat menuntaskan target penerimaan PBB sebesar Rp295 miliar hingga akhir Desember 2026.

Saat ini, masih terdapat sekitar 14 persen atau kurang lebih Rp40 miliar penerimaan yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir tahun ini.

“Kalau tahun lalu bisa mencapai target, maka tahun ini tentu harus bisa mendapatkan persentase yang lebih. Insyaallah, target bisa tercapai di akhir tahun,” jelasnya.

Dari sebaran wilayah, tiga kecamatan telah mencatat realisasi PBB mencapai 100 persen, yakni Kecamatan Ujung Tanah, Kepulauan Sangkarrang, dan Bontoala.
Sementara itu, Kecamatan Manggala masih menjadi wilayah dengan tingkat realisasi PBB terendah.

Andi Asminullah secara khusus mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat di wilayah pesisir dan kepulauan, terutama di Ujung Tanah dan Sangkarrang.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus tumbuh, termasuk di wilayah yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan kawasan perkotaan.

“Ini kemajuan yang sangat bagus. Berarti masyarakat pesisir dan kepulauan pun sudah sadar untuk taat membayarkan pajak,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Munafri Tinjau Urban Farming di Tamalate–Wajo

Keberhasilan pencapaian target di sejumlah kecamatan juga tidak terlepas dari peran perangkat wilayah, mulai dari camat, lurah hingga RT/RW yang ikut mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda memberikan insentif kepada jajaran kewilayahan yang berkontribusi dalam mengoptimalkan penerimaan PBB, meskipun nominalnya tidak terlalu besar.

Di sisi lain, pihaknya tetap menjaga kebijakan perpajakan dengan tidak menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada 2026.

Penyesuaian nilai dilakukan berdasarkan kondisi dan karakteristik masing-masing objek pajak.

Andi Asminullah menjelaskan, NJOP di Makassar memiliki rentang yang cukup beragam, mulai dari sekitar Rp300 ribu hingga Rp28 juta.

Nilai tertinggi umumnya berada di kawasan strategis dan jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

Sementara itu, kawasan pinggiran kota memiliki nilai NJOP yang relatif lebih rendah.

Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan zonasi serta hasil penilaian atau appraisal oleh tenaga profesional, sehingga tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah.

Dari sisi pendapatan daerah, PBB menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.