Makassar, NusantaraInsight – Yayasan Sosial Sedekah Booster Indonesia (SBI) menegaskan komitmennya menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana donasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencatatan dana, pelaporan berkala, dokumentasi penyaluran, serta keterbukaan informasi kepada donatur.
Yayasan yang beralamat di Jalan Karaeng Bontotangnga No. 11, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, itu berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap setiap program sosial yang dijalankan.
Berita ini disusun oleh Kelompok 6 Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, di bawah bimbingan dosen pengampu Suriyani Musi, S.Sos., M.I.Kom.
Kelompok tersebut terdiri atas Muthi’a Thufailah Rohadatul Ays (50700124047), Kartini (50700124059), Jamila (50700124060), dan Muh. Alif (50700124065).
Penetapan Prioritas Berdasarkan Kebutuhan
Dalam menentukan penerima manfaat, SBI menggunakan sejumlah kriteria, antara lain tingkat kebutuhan, urgensi, kondisi calon penerima, serta kesesuaian dengan tujuan program. Untuk bantuan individu atau kelompok melalui program “SBI Berbagi”, tim lapangan terlebih dahulu melakukan survei langsung guna memverifikasi kondisi calon penerima.
Setelah penerima ditetapkan, SBI membuka donasi yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan dalam bentuk bantuan sesuai kebutuhan penerima, seperti sembako dan keperluan lainnya.
“Setelah calon penerima ditentukan, kami kemudian membuka donasi yang secara khusus diperuntukkan bagi kebutuhan tersebut. Setelah dana terkumpul, bantuan disalurkan kepada penerima dalam bentuk kebutuhan yang diperlukan, seperti sembako dan kebutuhan lainnya,” jelas perwakilan SBI dalam wawancara, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, pada program rutin seperti “Sedekah Jumat Booster”, sasaran penerima, termasuk panti asuhan, ditentukan berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan dana setiap pekan.
Dana Operasional Dialokasikan 10 Persen
SBI mengalokasikan 10 persen dari total donasi yang masuk untuk kebutuhan operasional. Dana tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan, seperti transportasi, administrasi, dan kebutuhan pendukung lainnya.
Pemisahan alokasi ini dilakukan agar dana yang diperuntukkan bagi penerima manfaat tidak digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional yayasan.
“Dengan adanya alokasi operasional tersebut, kebutuhan penunjang kegiatan dapat terpenuhi tanpa mengambil dana yang telah diperuntukkan secara khusus bagi penerima manfaat,” tutur pengurus SBI.
Pengelolaan Dana Mengikuti Alur Terstruktur
SBI menerapkan mekanisme pengelolaan dana melalui beberapa tahapan. Setiap dana yang masuk dicatat dan dikelompokkan berdasarkan program atau peruntukannya. Selanjutnya, tim menyusun daftar kebutuhan atau rencana anggaran biaya (RAB) sebelum dana digunakan.
Setelah bantuan disalurkan, seluruh transaksi dilengkapi bukti pembayaran dan dokumentasi kegiatan. Data tersebut kemudian dihimpun dalam laporan pertanggungjawaban atau LPJ.












