DPRD dan DPU Makassar Bahas Pengelolaan Drainase

Makassar, NusantaraInsight — DPRD Kota Makassar menggelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 Angkatan VII bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Sabtu (15/8/2026), di Hotel Harper Perintis by Aston Makassar.

Kegiatan ini membahas pelaksanaan urusan pekerjaan umum dan pengelolaan drainase sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintahan daerah.

Anggota DPRD HM Yahya mengatakan, pengawasan bertujuan memastikan roda pemerintahan berjalan efektif, efisien, bersih, dan sesuai peraturan perundang-undangan. “Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap program pemerintah daerah benar-benar dilaksanakan sesuai perencanaan, aturan, dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Yahya, fungsi pengawasan DPRD mencakup memastikan pelaksanaan Perda dan kebijakan kepala daerah, mengawasi penggunaan APBD agar tepat sasaran, menilai kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.

Ia menjelaskan, DPU Kota Makassar merupakan perangkat daerah yang membantu Wali Kota dalam urusan pekerjaan umum dan infrastruktur, meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, dan pengelolaan jalan, jembatan, drainase, serta sarana prasarana umum lainnya.

Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air DPU Makassar, Lukmanul Hakim, memaparkan fungsi utama dinas tersebut, antara lain perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum, pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, trotoar, serta pengelolaan jaringan drainase, kanal, dan sarana pengendali banjir.

BACA JUGA:  Konjen Australia Pamit ke Danny Pomanto

“Infrastruktur tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung sistem perkotaan yang aman, nyaman, dan mampu menunjang aktivitas masyarakat,” jelasnya.