Makassar, NusantaraInsight — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menjelaskan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Makassar.
Hal itu, disampaikan Munafri alias Appi dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sipakatau Lantai 2 Kantor Wali Kota Makassar, Jumat (25/9/2026).
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Makassar serta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kota Makassar.
Dalam penyampaiannya, Munafri menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tidak sekadar melakukan penyesuaian angka anggaran, tetapi diarahkan agar setiap program dan kegiatan yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita memastikan bahwa anggaran perubahan (APBD-P) yang kita susun itu benar-benar bisa menjadi program yang bermanfaat buat masyarakat,” ujar Munafri.
Lebih lanjut, orang nomor satu Kota Makassar itu menekankan pentingnya pengawasan dan kontrol bersama antara eksekutif dan legislatif dalam penggunaan anggaran daerah.
Menurutnya, kerja sama kedua lembaga tersebut diperlukan agar kebijakan anggaran yang ditetapkan dapat menghasilkan dampak nyata di tengah masyarakat.
“Untuk memastikan kegiatan ini bersama-sama dengan legislatif, penggunaan anggaran ini terkontrol dan diawasi dengan baik,” tuturnya.
“Sehingga kerja sama antara eksekutif dan legislatif ini memang harus berjalan dengan baik,” tambah Appi.
Wali Kota Makassar itu berharap, struktur anggaran yang disusun melalui perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat pelaksanaan program prioritas pembangunan Kota Makassar.
“Supaya dampak yang dihasilkan dalam struktur anggaran ini punya impact langsung di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
Dalam nota keuangan yang disampaikan Munafri, Rancangan Perubahan APBD Kota Makassar Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal daerah selama tahun berjalan, baik dari sisi pendapatan maupun kebutuhan belanja.
Menurutnya, penyesuaian tersebut tetap diarahkan untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan prioritas pembangunan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, pendapatan daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 direncanakan sebesar Rp4,56 triliun lebih.
“Angka ini, mengalami penurunan sekitar Rp128 miliar lebih atau 2,75 persen, dibandingkan target pendapatan pada APBD Pokok 2026 sebesar Rp4,69 triliun lebih,” jelasnya.












