Tanjung Selor, NusantaraInsight – Penegakan hukum tidak selalu harus menunggu pelanggaran terjadi. Membangun kesadaran, memberikan pemahaman, dan mencegah masyarakat agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum menjadi langkah penting dalam menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadilan.
Semangat itulah yang terus diperkuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melalui program Penyuluhan Hukum Keliling. Dengan pendekatan jemput bola, jajaran Kejari Bulungan hadir langsung di titik-titik kumpul masyarakat untuk menyampaikan edukasi hukum sekaligus membuka ruang komunikasi dengan warga.
Langkah tersebut menjadi gambaran bahwa institusi penegak hukum tidak hanya hadir ketika terjadi perkara. Kejaksaan juga berupaya hadir lebih awal, memberikan pengetahuan dan pemahaman agar masyarakat mampu mengenali potensi persoalan hukum serta bersama-sama mencegah terjadinya tindak pidana.
Kasintel Kejari Bulungan, Ariyanto Wibowo, SH., mengatakan Penyuluhan Hukum Keliling merupakan program Kejaksaan yang memang diarahkan untuk memperluas jangkauan edukasi hukum kepada masyarakat.
“Program Penyuluhan Hukum Keliling ini merupakan program dari pusat. Memang diarahkan agar edukasi hukum dapat menjangkau masyarakat, salah satunya dengan mendatangi titik kumpul masyarakat agar penyampaian informasi hukum dapat langsung mengena kepada masyarakat,” ujar Ariyanto saat ditemui, Minggu pagi (13/9/2026).
Menurutnya, edukasi hukum tidak hanya dilakukan melalui program keliling. Kejari Bulungan juga secara rutin memberikan penerangan dan sosialisasi hukum di lingkungan pemerintahan maupun berbagai wilayah masyarakat di Kabupaten Bulungan.
“Kami hampir setiap saat melakukan kampanye antisipatif terhadap tindak pidana korupsi kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum, baik di dinas maupun di wilayah Bulungan. Kami menyosialisasikan aturan dan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan. Masyarakat didorong tidak hanya memahami aturan, tetapi juga memiliki keberanian dan kepedulian untuk menjaga lingkungan sekitarnya dari berbagai tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum, termasuk praktik korupsi.
Bagi Kejari Bulungan, membangun budaya sadar hukum bukan pekerjaan satu pihak. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen warga agar nilai-nilai integritas serta kepatuhan terhadap aturan tumbuh dari lingkungan masyarakat sendiri.
“Kami berharap kampanye antisipatif melalui penyuluhan hukum keliling ini menjadi langkah untuk menekan terjadinya tindak pidana di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bulungan. Kegiatan ini akan terus dilakukan sehingga dapat memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Ariyanto.












