News  

Ketum AAI Sulsel Goyang Dunia Pendidikan Wajo dan Soppeng, ini Alasannya

Sengkang, NusantaraInsight — Ketua Umum Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Sulawesi Selatan, Dr. H. Basri, S.Pd., M.Pd., kembali “menggoyang” dunia pendidikan di Kabupaten Wajo dan Soppeng.

Kali ini, bukan karena kontroversi, melainkan karena penekanannya yang tegas soal tertib arsip sebagai syarat mutlak transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

br

Pernyataan itu disampaikan Basri dalam rapat koordinasi kearsipan yang menyasar kepala sekolah, kasubag umum, dan bendahara BOS dari sekolah negeri dan swasta se-Kabupaten Wajo dan Soppeng.

Kegiatan digelar di UPT SMAN 3 Wajo, Rabu (9/9/2026), dengan fokus utama pada jejak dokumen BOS yang dapat ditelusuri.

Basri mengingatkan bahwa setiap rupiah dana BOS harus meninggalkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan mulai dari perencanaan dalam RKAS, bukti pengeluaran, hingga laporan realisasi dan dokumentasi kegiatan.

“Tertib arsip bukan sekadar kewajiban administratif; ini adalah fondasi transparansi dan akuntabilitas. Dengan arsip yang rapi dan terdokumentasi, sekolah dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana secara jelas kepada pemerintah dan masyarakat,” tegas Basri di hadapan ratusan peserta.

BACA JUGA:  Dinas PU Makassar Percepat Perbaikan Jalan Lewat Aplikasi Lontara+

Ia menambahkan, pengelolaan arsip yang baik memudahkan proses audit, memperkecil risiko kesalahan administrasi, bahkan berpotensi mencegah masalah hukum akibat ketidaktertiban dokumen.

“Kalau ingin pintar dan genggam dunia, ke perpustakaan. Kalau ingin selamat dunia akhirat, jaga arsip,” ujarnya dalam sesi yang diselingi diskusi santai dengan para tenaga pendidik setempat.

Pada sesi teknis, tim tertib arsip Provinsi Sulawesi Selatan memaparkan langkah praktis yang dapat langsung diadopsi sekolah untuk memperkuat pengelolaan arsip dana BOS:

Klasifikasi dokumen BOS: RKAS, kwitansi/faktur, rekening koran, bukti setor pajak, berita acara, daftar hadir, dan dokumentasi kegiatan.

Pembuatan daftar arsip berurut sesuai nomor dan tanggal transaksi.
Penentuan waktu retensi, mengingat dokumen SPJ BOS wajib disimpan minimal 10 tahun sejak tahun anggaran berakhir.

Prosedur penyimpanan fisik dan digital, termasuk sistem penomoran konsisten (misal: kode kegiatan/nomor urut/tahun) agar pencarian kembali efisien saat audit.

Peserta juga mengikuti diskusi singkat dengan membawa kasus riil dari sekolah masing-masing untuk mendapat arahan langsung.

Para kepala sekolah dan bendahara diharapkan membawa pulang pedoman pengarsipan yang aplikatif. Dengan pembekalan ini, pengelolaan dana BOS di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Wajo Soppeng ditargetkan semakin transparan, akuntabel, dan siap audit sejalan dengan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kepercayaan publik.

br
br