Rantepao, NusantaraInsight — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara melalui Unit II Tipidter mengamankan sebuah mobil tangki berwarna biru yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pengamanan berlangsung di Jalan Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ruxon, S.H., mengatakan tindakan cepat dilakukan setelah menerima laporan dari warga setempat tentang adanya kendaraan yang membawa BBM bersubsidi. “Berdasarkan laporan masyarakat, kami mengamankan satu unit mobil tangki dan mengamankan sopir inisial RN (42) untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Ruxon.
Saat ini RN dan mobil tangki telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Penyidik juga sedang memeriksa saksi-saksi untuk memperjelas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi.
“Dugaan sementara, perkara ini terkait penyalahgunaan dan/atau niaga bahan bakar minyak/gas bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 9 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” lanjut IPTU Ruxon. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat sesuai ketentuan tersebut.
Polres Toraja Utara mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi agar distribusi BBM tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.
(Rhd)












