Takalar Raih Opini WTP Kelima Kali, Bupati Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Pertanggungjawaban

Takalar, NusantaraInsight  –  Pemerintah Kabupaten Takalar resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Takalar. Penyerahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/6/2026), dan dipimpin langsung oleh Bupati Takalar, Daeng Manye.

Rapat berlangsung secara resmi di bawah pimpinan Ketua DPRD H. Muhammad Rijal dari Fraksi PKB, didampingi Wakil Ketua II DPRD Irwan. Turut hadir Sekretaris Daerah H. Muhammad Hasbi, Wakapolres Takalar, perwakilan Kejaksaan Negeri, Kodim 1426/Takalar, seluruh anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta tamu undangan lainnya.

Mengawali sambutannya, Bupati Daeng Manye mengajak seluruh peserta memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT atas rahmat yang diberikan, sehingga kegiatan dapat berjalan lancar dalam keadaan sehat. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan kewajiban hukum sesuai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

BACA JUGA:  Seluruh Fraksi DPRD Apresiasi Jawaban Pj Gubernur Sulsel Terkait RAPBD 2024

Aturan tersebut menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyerahkan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang sudah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Hari ini kami penuhi kewajiban konstitusional ini agar pertanggungjawaban dapat dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Satu kabar membanggakan disampaikan dalam kesempatan tersebut: Pemerintah Kabupaten Takalar kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Ini merupakan kali kelima secara berturut-turut Takalar mempertahankan predikat terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Alhamdulillah, WTP bukanlah hadiah semata, melainkan hasil kerja keras, komitmen, kedisiplinan, serta kepatuhan terhadap aturan dari seluruh elemen pemerintah. Mempertahankannya bahkan jauh lebih berat daripada meraihnya,” ujar Daeng Manye. Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

Dalam pemaparan rinci pelaksanaan anggaran, Bupati menyebutkan target pendapatan daerah tahun 2025 ditetapkan lebih dari Rp1,2 triliun. Realisasinya mencapai sekitar Rp1,1 triliun atau setara 97,7 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tercatat sebesar Rp176,7 miliar atau 95 persen, dengan beberapa sektor melampaui sasaran seperti pajak daerah sebesar 110,6 persen dan retribusi daerah 106 persen.

BACA JUGA:  DPU Makassar Normalisasi Saluran Sekunder di Jalan Cendrawasih 5

Sementara itu, pendapatan transfer terealisasi 98,2 persen dari target, bersumber dari berbagai dana pusat dan provinsi. Di sisi belanja, anggaran sebesar Rp1,191 triliun terserap sebesar Rp1,089 triliun atau 91,40 persen, yang meliputi belanja operasional, modal, hingga penyaluran Dana Desa bagi 86 desa di wilayah ini.

Berkat kinerja tersebut, Takalar membukukan surplus anggaran sebesar Rp105,50 miliar. Setelah diperhitungkan dengan pembiayaan daerah, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2025 mencapai Rp75,09 miliar, hasil dari peningkatan penerimaan dan efisiensi penggunaan anggaran.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak DPRD untuk memperkuat sinergi dalam membahas Ranperda ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah. “Mari kita pastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab. Bersama-sama kita wujudkan Takalar yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya.